Suara.com - Setelah petugas gabungan melakukan pengetatan hampir di seluruh wilayah Jabodetabek dalam rangka Larangan Mudik 2021, Jalur utama Puncak-Cianjur, Jawa Barat, sepi dari kendaraan pemudik.
Dikutip dari kantor berita Antara, hingga H-1 atau D-1, mulai pukul 00.00 WIB, kendaraan yang melintas di jalur utama Puncak-Cianjur bisa dihitung jari, dan didominasi kendaraan roda dua bernomor polisi Cianjur.
Sepinya jalur utama Cianjur, terlihat hingga perbatasan Cianjur-Bandung Barat, seperti di Jembatan Citarum-Haurwangi, dengan volume kendaraan yang melintas terbilang jarang, dan didominasi kendaraan roda dua pemudik jarak dekat yang memaksakan diri melintas.
Mulai Jalur Bogor hingga Puncak Pass-Cianjur, kendaraan yang melintas tetap wajib memasuki pos penyekatan Segar Alam, dan petugas gabungan tetap siaga serta semakin memperketat pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas meski hanya sepeda motor dengan pelat nomor Polisi dari Cianjur.

"Menjelang pergantian hari, kendaraan yang melintas dapat dihitung jari, namun penyekatan tetap saja ketat. Di Puncak Pass, kami sempat mendapat pemeriksaan, karena dilengkapi surat bebas Covid-19 antigen, kami dizinkan melintas," kata Ikbal Selamet, warga Kecamatan Cianjur saat ditemui di Puncak Pass Rabu (12/5/2021).
Ia menjelaskan sepanjang perjalan dari Jakarta hingga Puncak Pass, penyekatan terlihat begitu ketat mulai keluar Tol Jagorawi hingga kawasan Puncak-Cisarua, namun surat tugas dan surat keterangan bebas Covid-19 antigen yang dimilikinya, melancarkan perjalanan dinas bersama dua rekannya.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan meski jalur utama Cianjur, sepi dari kendaraan, namun pengetatan pemeriksaan di sepanjang jalur tetap ditingkatkan sebagai upaya antisipasi terjadinya lonjakan pemudik menjelang dini hari.
"Kami tetap siagakan petugas gabungan, sesuai intruksi pemerintah pusat hingga 17 Mei. Untuk malam menjelang Lebaran informasi yang kami dapat, jalur utama Puncak-Cianjur, sepi dari pemudik bermotor atau bermobil," papar Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Adapun Larangan Mudik 2021 diberlakukan Pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Durasinya 6 - 17 Mei 2021.
Baca Juga: Pasar Otomotif mulai Menggeliat, Beri Dampak Positif pada Bisnis BRI Group
Bersamaan dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Ketupat Jaya 2021. Ada 17 titik check point dan 14 titik penyekatan yang didirikan di beberapa wilayah perbatasan Jabodetabek.