Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:34 WIB
Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya
Polisi tidur yang bikin pemobil kewalahan (Instagram)

Suara.com - Di beberapa jalan kampung kerap ditemukan polisi tidur. Fungsi dari polisi tidur itu sendiri yakni agar pengendara tidak kebut-kebutan saat melintas di jalan.

Namun tak sedikit beberapa pengendara jengkel dengan keberadaan polisi tidur satu ini. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah video yangt diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

Dalam potret yang dibagikannya, tampak sebuah polisi tidur tampil beda dari biasanya. Polisi tidur ini memang terbuat dari bahan semen.

Namun yang bikin jengkel pengendara yakni ketinggian dari polisi tidur itu sendiri.

Tampak sebuah mobil kesulitan melintasi polisi tidur tersebut. Pemobil harus mengendarainya pelan-pelan agar bagian bawah mobil tidak bergesekan dengan polisi tidur itu. Mulai dari city car hingga MPV dibuat kesulitan saat melintas di polisi tidur tersebut.

Menurut informasi yang beredar, polisi tidur tersebut terletak di Dusun Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi tidur yang bikin pemobil kewalahan (Instagram)
Polisi tidur yang bikin pemobil kewalahan (Instagram)

Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Yang bikin pasti ga pernah punya mobil." tulis @jeje_maul***df.

"Mengganggu dan menyulitkan perjalanan orang lain. Berdosa itu." beber @yayat07zoe***di.

baca juga

Sebenarnya aturan pembuatan polisi sudah ada ketentuannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.

Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih.

(*) Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kediri Gaduh Gara-gara Harga Nasi Pecel Rp 45 Ribu, Pemkot Turun Tangan

Kediri Gaduh Gara-gara Harga Nasi Pecel Rp 45 Ribu, Pemkot Turun Tangan

Jatim | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:01 WIB

Wanita Ini Rela Masak Tengah Malam Biar Tak Diminta Tetangga

Wanita Ini Rela Masak Tengah Malam Biar Tak Diminta Tetangga

Video | Rabu, 19 Mei 2021 | 17:55 WIB

Viral! Kecewa Usai Beli Gamis Lewat Olshop, Wanita Ini Teriak Histeris

Viral! Kecewa Usai Beli Gamis Lewat Olshop, Wanita Ini Teriak Histeris

Video | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:14 WIB

Terkini

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:53 WIB

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25 WIB

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Teknologi REEV yang Banyak Ditawarkan pada Mobil China Sama dengan PHEV? Begini Penjelasannya...

Teknologi REEV yang Banyak Ditawarkan pada Mobil China Sama dengan PHEV? Begini Penjelasannya...

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:26 WIB

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:07 WIB

Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot

Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:47 WIB

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:09 WIB

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:18 WIB

×