Aksi Emak-Emak Naik Motor Bikin Pengguna Jalan Heran: Kok Tak Jatuh Ya Barangnya?

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 30 Mei 2021 | 14:11 WIB
Aksi Emak-Emak Naik Motor Bikin Pengguna Jalan Heran: Kok Tak Jatuh Ya Barangnya?
Aksi emak-emak bawa barang saat naik motor menjadi sorotan pengguna jalan lainnya (Instagram)

Suara.com - Aksi emak-emak ketika melintas di sebuah jalan saat naik motor memang kerap menjadi sorotan. Kadang tak sedikit dari aksinya kerap membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kali ini, aksi emak-emak naik motor kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bogor24update, terlihat emak-emak melakukan aksi barbar di jalan.

Ketika menunggangi motor, emak-emak tersebut terlihat sedang membawa barang yang cukup banyak. Bahkan saking banyaknya, ada barang yang diletakkan di kepalanya.

Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil. Padahal jalanan tersebut terlihat menurun, yang memungkinkan barang tersebut bisa jatuh.

"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.

Insiden ini terjadi di sekitaran Kelurahan Pakansari, karena ada background bangunan stadion pakansari juga.

Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Melebihi kepala ayam keseimbangannya." tulis @jimboo***20.

"Oeh itu helm terbaru min 2022 nanti min." beber @aru***00.

baca juga

"Emaknye punya ilmu debus plus keseimbangan tingkat tinggi." celetuk @nahnahnyou****67.

Aksi emak-emak bawa barang saat naik motor menjadi sorotan pengguna jalan lainnya (Instagram)
Aksi emak-emak bawa barang saat naik motor menjadi sorotan pengguna jalan lainnya (Instagram)

Ngomongin tentang aksi yang dilakukan emak-emak tersebut. Aksi ini memang tidak dianjurkan ditiru karena bisa menimbulkan bahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Apalagi membawa barang yang melebihi kapasitas seperti video emak-emak tersebut sudah melanggar hukum.

Hal ini tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Membawa barang menggunakan motor sudah melanggar aturan. Jika terpaksa,batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi setang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Emak-emak Tergiur Drone Murah Olshop, Barang yang Datang Auto Bikin Syok

Viral Emak-emak Tergiur Drone Murah Olshop, Barang yang Datang Auto Bikin Syok

News | Minggu, 30 Mei 2021 | 13:32 WIB

Aksi Nyeleneh Emak-emak: Parkir Motor di Tengah Jalan saat Lampu Merah

Aksi Nyeleneh Emak-emak: Parkir Motor di Tengah Jalan saat Lampu Merah

Video | Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:15 WIB

Seorang Ibu Diminta Pindah saat Menyusui, Pusat Perbelanjaan Ini Diserbu Puluhan Emak-emak

Seorang Ibu Diminta Pindah saat Menyusui, Pusat Perbelanjaan Ini Diserbu Puluhan Emak-emak

News | Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:02 WIB

Terkini

Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP

Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia

Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Capek Antre Pertalite? Ini 4 Motor Listrik Uwinfly Termurah untuk Mobilitas Harian Anda

Capek Antre Pertalite? Ini 4 Motor Listrik Uwinfly Termurah untuk Mobilitas Harian Anda

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Jadwal Lengkap Persija di Super League 2026/2027: Ujian Berat Pasukan STY di Dua Pekan Pertama

Jadwal Lengkap Persija di Super League 2026/2027: Ujian Berat Pasukan STY di Dua Pekan Pertama

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Relokasi akibat Perubahan Iklim: Mengapa Tak Cukup dengan Memindahkan Warga ke Tempat Aman?

Relokasi akibat Perubahan Iklim: Mengapa Tak Cukup dengan Memindahkan Warga ke Tempat Aman?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:55 WIB

4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik

4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat

Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:42 WIB

×