Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang membawa orang sakit.
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..
Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!