Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!

Rabu, 09 Juni 2021 | 10:27 WIB
Heboh Sopir Truk Tak Beri Akses Kendaraan Prioritas, Warganet: Kalau Ketangkap Nangis Tuh!
Sopir truk muatan tak memberi akses rombongan TNI yang tengah terjebak macet (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..

Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI