Kelakuan Kocak Pemotor saat Lampu Sein Mati Bikin Ngakak, Kode Beloknya Jadi Sorotan

Arendya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 11 Juni 2021 | 20:36 WIB
Kelakuan Kocak Pemotor saat Lampu Sein Mati Bikin Ngakak, Kode Beloknya Jadi Sorotan
Cara unik pemotor beri kode belok jadi sorotan (TikTok)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemotor yang bikin ngakak.

Bagaimana tidak, pemotor tersebut menggunakan kode belok yang tak biasa ketika hendak berbelok.

Video ini diabadikan oleh akun TikTok @qucaz. Dalam video tersebut, terlihat pemotor melakukan cara tak wajar ketika hendak berbelok.

Saat belok ke arah kiri, ia tampak memiringkan kepalanya ke kiri. Seolah-olah kode seperti ini sebagai tanda agar pengendara di belakangnya untuk tidak menyalip dari arah kiri.

Hal ini dilakukan karena lampu motor yang digunakan pemotor tersebut rusak dan tidak bisa nyala. Oleh karenanya, cara ini dilakukan agar pengendara di belakangnya paham kalau lampu sein rusak.

Momen kocak itu lantas diabadikan pemilik akun TikTok dan dibagikan di akun miliknya.

Tidak diketahui pasti insiden ini terjadi di mana. Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Karena badan tidak mendukung maka kepala jadinya," ujar salah seorang warganet. 

"Itu tu bukan mau cornering tapi mau nandain kalau mau belok. Coba lihat seinnya mati jadi pakai kepala," beber warganet lainnya. 

baca juga

Dalam kasus ini, sebaiknya memang tidak boleh ditiru karena bisa membahayakan pengendaranya sendiri dan pengendara lain.

Aturan mengenai penggunaan kode ketika hendak berbelok (lampu sein) sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.

Dalam pasal 105 UU LLAJ, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan jalan wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Selanjutnya dalam pasal 283 UU LLAJ dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Sein Motor Mati, Cara Pria Ini Beri Tanda saat di Tikungan Jadi Sorotan

Lampu Sein Motor Mati, Cara Pria Ini Beri Tanda saat di Tikungan Jadi Sorotan

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:28 WIB

Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Biduan Alih Profesi Jadi Petani

Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Biduan Alih Profesi Jadi Petani

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 20:21 WIB

Cewek Naik Motor Sein Kanan tapi Belok Kiri, Pas Diklakson Malah Teriak-teriak

Cewek Naik Motor Sein Kanan tapi Belok Kiri, Pas Diklakson Malah Teriak-teriak

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 13:59 WIB

Terkini

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×