Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman

Cesar Uji Tawakal

Senin, 14 Juni 2021 | 09:30 WIB
Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)

Suara.com - Saat Anda sedang menaiki kendaraan, pastikan emosi Anda sedang stabil sehingga tak membahayakan orang lain, seperti yang terjadi pada video viral yang satu ini.

Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan momen saat seorang pengendara Yamaha Nmax menabrak seorang perempuan.

Diduga penunggang motor matik tersebut nekat tancap gas lantaran ia tengah cekcok dengan perempuan tersebut, yang mana merupakan saudaranya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa cekcok ini dipicu oleh konflik saat berebut warisan.

Kejadian ini diduga berlangsung di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)

Video tersebut terekspos ke dunia maya salah satunya melalui unggahan akun Instagram bernama @infokediriraya pada hari ini (14/6/2021).

Bikin geram, aksi nekat penunggang Nmax ini pun sontak menuai kecaman, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Inilah pentingnya 'lebih Baik meninggalkan ilmu dari pada meninggalkan harta buat anak'," tulis ba***86.

"Orang tuane mesti geton nyapo kok ninggal harta warisan (Orangtuanya pasti menyesal 'kenapa kok meninggalkan harta warisan'," tulis at**ii.

baca juga

Dikutip dari Hukum Online, secara teori, jika korban yang ditabrak oleh pemotor mengalami luka, maka penunggang kendaraan tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kocak! Aksi Pria Bermotor Isi Bensin Rp1.000, Ekspresi Petugas SPBU Jadi Sorotan

Kocak! Aksi Pria Bermotor Isi Bensin Rp1.000, Ekspresi Petugas SPBU Jadi Sorotan

Surakarta | Senin, 14 Juni 2021 | 08:50 WIB

Parkir Kendaraan 3 Tahun Sampai Keluar Laba-laba, Tagihannya Nyaris Seharga Motor Baru

Parkir Kendaraan 3 Tahun Sampai Keluar Laba-laba, Tagihannya Nyaris Seharga Motor Baru

News | Senin, 14 Juni 2021 | 08:27 WIB

El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Ajak Bikers Jaga Persaudaraan

El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Ajak Bikers Jaga Persaudaraan

Jabar | Minggu, 13 Juni 2021 | 18:56 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin 'Night Walk' Seru Bareng Anabul Demi Lepas Penat

Bukan Cuma Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin 'Night Walk' Seru Bareng Anabul Demi Lepas Penat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Membaca di Ruang Publik: Gerakan Senyap Membiasakan Membaca di Mana Saja

Membaca di Ruang Publik: Gerakan Senyap Membiasakan Membaca di Mana Saja

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Karhutla Sumsel Pecahkan Rekor 8 Tahun, Luas Terbakar Tembus 1.926 Hektare

Karhutla Sumsel Pecahkan Rekor 8 Tahun, Luas Terbakar Tembus 1.926 Hektare

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:49 WIB

18 Promo Makanan Spesial 17 Agustus 2026: Ayam Rp10 Ribuan hingga Buy 1 Get 1

18 Promo Makanan Spesial 17 Agustus 2026: Ayam Rp10 Ribuan hingga Buy 1 Get 1

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:43 WIB

4 CC Cream untuk Menutupi Flek Hitam, Warna Kulit Lebih Merata

4 CC Cream untuk Menutupi Flek Hitam, Warna Kulit Lebih Merata

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35 WIB

5 Kesalahan Menggunakan Toner Pad yang Membuat Kulit IritasI, Bukannya Glowing Malah Perih

5 Kesalahan Menggunakan Toner Pad yang Membuat Kulit IritasI, Bukannya Glowing Malah Perih

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×