Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini

RR Ukirsari Manggalani, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:18 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Pembatasan Transportasi Umum Tercantum di Sini
Seorang siswi menunjukkan kartu vaksinasi usai mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak di SMA Negeri 20 Jakarta Pusat. Sebagai ilustrasi kartu vaksinasi yang wajib ditunjukkan untuk perjalanan jarak jauh [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditujukan bagi gubernur dan bupati atau wali kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Inmendagri diteken Tito Karnavian di Jakarta pada hari ini, Jumat (2/7/2021). Adapun Inmendagri tadi diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menjalankan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian tertulis dalam dokumen Inmendagri sebagaimana dikutip Suara.com.

Instruksi dikhususkan bagi kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Mereka diminta untuk mengikuti sejumlah aturan kegiatan yang sebelumnya sudah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat.

ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
Masker dua lapis, sebagai ilustrasi bagian protokol kesehatan [Envato Elements].

Selain itu, para gubernur diberikan kewenangan mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kemudian dalam Inmendagri disebutkan para gubernur, bupati dan walikota harus melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Para gubernur, bupati dan walikota juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi soal protokol kesehatan Covid-19. Semisal meminta masyarakat untuk mengenakan masker sebagai langkah prokes yang paling minimal mesti dilakukan.

baca juga

Kemudian para gubernur, bupati dan walikota juga diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kalau misalkan ada kebutuhan tambahan maka pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas.

Dalam Inmendagri ini juga dicantumkan terkait sanksi apabila gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan instruksi.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

  • Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
  • Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
  • Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
  • "100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.
  • Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  • Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  • Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
  • Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
  • Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  • Untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  • Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.
  • TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
  • Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu.
  • "Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," isi salinan PPKM Darurat.
  • Lalu terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
  • Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
  • "Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," isi PPKM Darurat.
  • Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
  • Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

I Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi Kabupaten/ Kota dengan Asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali:

  • Provinsi Banten Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  • Jawa Barat Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.
  • DKI Jakarta Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
  • Jawa Tengah Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
  • Yogyakarta Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
  • Jawa Timur Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

II Assesmen situasi pandemi level 3

  • Provinsi Banten Tangerang, Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon
  • Jawa Barat Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung
  • Jawa Tengah Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
  • Yogyakarta Kulon Progo, Gunung Kidul
  • Jawa Timur Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
  • Bali Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:55 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Update Bansos Lewat Agen Perlinsos Gratis: Kalau Ada Pungli Harus Laporkan

Mendagri Tito Tegaskan Update Bansos Lewat Agen Perlinsos Gratis: Kalau Ada Pungli Harus Laporkan

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:41 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Pemprov DKI Tambah 6 Kategori Penerima Layanan Transportasi Gratis di 2027, Siapa Saja?

Pemprov DKI Tambah 6 Kategori Penerima Layanan Transportasi Gratis di 2027, Siapa Saja?

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:47 WIB

Pramono Anung Sebut Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York

Pramono Anung Sebut Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York

News | Senin, 28 September 2026 | 10:48 WIB

LRT Kelapa GadingManggarai Sedot 100 Ribu Penumpang dalam Sembilan Hari

LRT Kelapa GadingManggarai Sedot 100 Ribu Penumpang dalam Sembilan Hari

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:59 WIB

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:44 WIB

Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda

Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:16 WIB

Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal

Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Terkini

Kenapa Tas Jims Honey Cepat Mengelupas? Ini Cara Mengatasinya

Kenapa Tas Jims Honey Cepat Mengelupas? Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:25 WIB

25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?

25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?

Sumsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:24 WIB

Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick

Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:21 WIB

Jabat Kepala BRAN, Dedi Prasetyo Berharap Polri Bisa Lebih Baik di Kepemimpinan Suyudi

Jabat Kepala BRAN, Dedi Prasetyo Berharap Polri Bisa Lebih Baik di Kepemimpinan Suyudi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Bayar Pakai BRI di Simpang Raya, Hadiah Eksklusif Ini Langsung Jadi Milik Anda!

Bayar Pakai BRI di Simpang Raya, Hadiah Eksklusif Ini Langsung Jadi Milik Anda!

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Tetap Menyala? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Tetap Menyala? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:10 WIB

KP-KBP PSSI Jateng Tegas: Pemilihan 8 Oktober Harus Ditunda, Asprov Dilaporkan ke Komite Etik

KP-KBP PSSI Jateng Tegas: Pemilihan 8 Oktober Harus Ditunda, Asprov Dilaporkan ke Komite Etik

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Luky Alfirman Ungkap Tiga Fokus Usai Dilantik Sebagai Wamenkeu

Luky Alfirman Ungkap Tiga Fokus Usai Dilantik Sebagai Wamenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Air di Rawa Badak Kembali Mengalir Usai 2 Minggu Mati, Warga Wanti-wanti Soal Proyek Gorong-Gorong

Air di Rawa Badak Kembali Mengalir Usai 2 Minggu Mati, Warga Wanti-wanti Soal Proyek Gorong-Gorong

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Mengintip Kunci The 5 AM Club pada Buku The Miracle Morning for Muslims

Mengintip Kunci The 5 AM Club pada Buku The Miracle Morning for Muslims

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:00 WIB

×