"Respect buat dashcammer," timpal ar**io_.
"Salah mobil, si ibu stanby di jalur," kata angga***i.
Dilihat dari peraturan yang ada, penggunaan lampu sein saat berpindah jalur tak bisa dilakukan sembarangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 112 ayat 2 yang berbunyi, "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."
(*) Untuk menyaksikan insiden terkait, klik di sini.