Suara.com - GIIAS 2021, BMW, New Mitsubishi Xpander, New Mitsubishi Xpander Cross, asuransi mobil, uji emisi, tilang, denda, BL-CEV01, BL-SEV01, official car, dan Sirkuit Mandalika menjadi highlights dari lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com hari ini.
Berbicara tentang Sirkuit Mandalika di Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, kekinian masih terus dilakukan penyempurnaan. Tujuannya, pertama adalah pengecekan sebelum gelaran kaliber dunia, kedua adalah menjadi penyelenggara balap Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike (WSBK).
Nah, BMW Indonesia telah menyerahkan dua unit mobil listrik, masing-masing BMW 330e M Sport dan BMW X3 xDrive30e kepada Mandalika Grand Prix Association (MGPA) untuk menjadi Official Mobility Partner atau official car di ajang IATC dan WSBK.
Dengan menyematkan label mobil listrik, semoga mobil-mobil ini tidak saja tangguh mengakomodasi kebutuhan Sirkuit Mandalika, tetapi bisa menyampaikan pesan mobil ramah lingkungan.
Kedua, masih soal kendaraan listrik. Sepeda motor buatan Universitas Budi Luhur, yaitu BL-SEV01 dan BL-CEV01 baru saja kembali dari Sirkuit Mandalika, yang ditempuh lewat perjalanan panjang dari Jakarta.
Harapannya, kehadiran motor listrik ini menjadi edukasi dan pengenalan terhadap produk terelektrifikasi.
Dua sepeda motor listrik itu kekinian tampil di acara pameran kendaraan listrik di kawasan Candi Borobudur, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Menteri Perhubungan pun memberikan apresiasinya.
Di panggung kendaraan baru, sepasang andalan Mitsubishi Indonesia yaitu New Mitsubishi Xpander dan New Mitsubishi Xpander Cross kemarin resmi dihadirkan di pasar otomotif Nasional. Untuk mengetahui harganya, tunggu sebentar dalam beberapa hari ke depan, bersama dibukanya GIIAS 2021.
Lantas tentang kebikan pemerintah DKI Jakarta untuk mengadakan tilang emisi untuk kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lolos uji emisi, pelaksanaannya resmi ditunda karena alasan berikut ini.
Baca Juga: New Mitsubishi Xpander dan New Xpander Cross Memiliki 10 Varian Baru, Ini Daftarnya
Dan sebagai penutup yang tak kalah penting adalah tindak berkesadaran selama mengemudikan kendaraan bermotor. Mengapa, karena pihak asuransi pun menerapkan serangkaian syarat bila ada pengajuan klaim asuransi akibat kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, aturan lalu lintas memang menjadi suatu acuan, dan fungsi jalan tol bukanlah pembenaran untuk memacu kendaraan sekencang mungkin.
Selamat membaca lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com. Selamat beraktivitas kembali, dan jaga sealalu kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan.
1. Realisasi Uji Emisi di Jakarta Belum Mencapai 50 Persen, Sanksi Denda Resmi Ditunda
![Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/04/72400-uji-emisi.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi. Bila awalnya ditetapkan 13 November 2021, kini Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Sehingga realisasi masih jauh dari 50 persen.