Asuransi Mobil Siap Menanggung Kerugian Kecelakaan, Syaratnya Ini

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 08 November 2021 | 09:42 WIB
Asuransi Mobil Siap Menanggung Kerugian Kecelakaan, Syaratnya Ini
Ilustrasi tabrakan mobil. (Shutterstock)

Suara.com - Dalam kegiatan bermobil termasuk menggunakan ruas tol, aturan lalu lintas harus dipatuhi. Perhatikan rambu dan kecepatan, gunakan etika berkendara, serta siapkan mobil agar berperforma baik.

Kenyataannya, terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara. Antara lain adalah kecelakaan.

Untuk itu, peran asuransi kendaraan bisa dikedepankan. Fungsinya melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan.

Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan biaya atau pengeluaran ketika terjadi sebuah risiko pada pengemudi, penumpang, kendaraan atau benda yang diasuransikan. Demikian rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan, apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok.

Layanan new normal ala Asuransi Astra [Dok. Asuransi Astra].
Layanan new normal Asuransi Astra untuk pengecekan klaim mobil [Dok. Asuransi Astra].

Akan tetapi, pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.

"Pada dasarnya, pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi. Apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian," papar Laurentius Iwan Pranoto.

"Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Dasarnya seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3, ayat berikut:

baca juga

pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika,

4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku

4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan

4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi.

Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.

Untuk layanan Asuransi Astra sendiri, terdapat produk asuransi mobil Garda Oto, yang bisa dipilih menjadi salah satu solusi membantu meringankan beban saat musibah kecelakaan. Manfaatnya adalah:

  • Menawarkan perlindungan menyeluruh yang dapat menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
  • Bagi pelanggan Garda Oto yang ingin mengajukan klaim dapat dilakukan dengan mudah, konsumen bisa melaporkan kejadian melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau hubungi Garda Akses 1500115 yang tersedia 24 jam.
  • Selain itu dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.
  • Guna berikan rasa peace of mind saat berkendara, dapatkan garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Detik-detik Mobil Damkar Tabrak 6 Kendaraan di Cakung, Ada Transjakarta hingga Ambulans

Detik-detik Mobil Damkar Tabrak 6 Kendaraan di Cakung, Ada Transjakarta hingga Ambulans

News | Senin, 28 September 2026 | 15:02 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:07 WIB

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:15 WIB

Laga FIFA Asean Cup di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir

Laga FIFA Asean Cup di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:53 WIB

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:58 WIB

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:38 WIB

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

News | Minggu, 20 September 2026 | 15:44 WIB

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

News | Senin, 14 September 2026 | 15:03 WIB

Terkini

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

×