![Rambu putar balik di pos penyekatan mudik di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/5/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/08/16946-rambu-putar-balik-di-kabupaten-tangerang.jpg)
Rambu-rambu pada jenis ini merupakan tanda yang mengharuskan pengguna jalan untuk menepati apa yang disampaikan. Ciri khasnya adalah memiliki warna latar biru cerah, dengan tanda berwarna putih sehingga tampak jelas.
Beberapa contoh rambu ini adalah wajib belok kanan, wajib mengikuti arah putaran, wajib untuk pejalan kaki, jalan wajib untuk sepeda, kecepatan minimal wajib sesuai yang ditentukan, menunjukkan wajib melewati lajur sebelah kiri atau kanan, dan sejenisnya.
4. Rambu Bersifat Petunjuk

Serupa dengan namanya rambu ini menunjukkan arah atau lokasi yang bisa dituju dengan melewati jalan tertentu. Sebenarnya rambu ini cukup beragam, ada yang bentuknya menyerupai rambu perintah, ada yang berlatar hijau dan bergambar putih, hingga berwarna coklat dan bergambar putih.
Beberapa contoh rambunya adalah rambu penunjuk arah antar kota dan antar provinsi, rambu penunjuk jalan tol, rambu penunjuk batas kota, rambu petunjuk tempat parkir, rambu penunjuk tempat ibadah, dan lain sebagainya.
5. Rambu Tambahan dan Rute Jalan
![Rambu lalu lintas. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/08/12/28127-rambu-lalu-lintas.jpg)
Rambu tambahan sendiri biasanya digunakan untuk memberikan instruksi khusus pada lokasi-lokasi tertentu. Bentuknya berlatar putih dengan tulisan atau tanda berwarna hitam. Sedangkan rambu nomor rute jalan menunjukkan ‘identitas’ jalan yang dilalui.
Semoga informasi mengenai jenis rambu lalu lintas ini bisa berguna, dan selamat melaksanakan aktivitas Anda selanjutnya!