5 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia, Pengendara Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 20:30 WIB
5 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia, Pengendara Wajib Tahu
Ilustrasi jenis rambu lalu lintas. (Pexels/Athena)

Suara.com - Sebagai pengguna jalan raya di Indonesia, sudah sepantasnya jika Anda semua memiliki pemahaman mendalam pada jenis rambu lalu lintas yang ada. Rambu ini, memiliki arti tersendiri sesuai dengan kategorinya, dan memiliki urgensi tertentu untuk dipatuhi.

Sebenarnya hal ini juga jadi bahan ujian pada saat Anda mencoba tes mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Namun untuk menyegarkan ingatan, sekaligus memberikan informasi lebih lengkap mengenai jenis rambu lalu lintas, ada baiknya kita simak bagian selanjutnya.

Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada Di Indonesia

1. Jenis Rambu Peringatan

Rambu larangan untuk motor terpasang di sejumlah kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/12).
Rambu larangan untuk motor terpasang di sejumlah kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/12).

Rambu jenis pertama adalah rambu dengan sifat peringatan. Rambu ini ingin menginformasikan bahwa jalan di depan terdapat sesuatu yang memiliki resiko bahaya. Ciri khasnya adalah rambu dengan latar belakang kuning, dan tanda atau simbol berwarna hitam.

Beberapa jenis rambu ini misalnya penyempitan jalan, jalan belok tajam ke kiri, jalan belok tajam ke kanan, jalan bergelombang, jalan licin, ada pekerjaan jalan, hewan liar sering melintas, persimpangan, hati-hati, dan lain-lain.

2. Rambu Bersifat Larangan

Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]
Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]

Seperti namanya, rambu ini ingin menyampaikan larangan yang diterapkan mulai dari Anda melihat rambu hingga nanti batas tertentu. Ciri khas utamanya biasanya memiliki latar berwarna putih, dan warga gambar atau tanda merah.

Beberapa jenis rambu ini misalnya dilarang melintas, dilarang berhenti, motor dilarang masuk, mobil dilarang masuk, pejalan kaki dilarang masuk, dilarang berbelok ke kiri atau ke kanan, dilarang putar balik, dilarang melewati batas kecepatan tertentu, dan lain-lain.

3. Rambu Perintah

Rambu putar balik di pos penyekatan mudik di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/5/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]
Rambu putar balik di pos penyekatan mudik di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/5/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

Rambu-rambu pada jenis ini merupakan tanda yang mengharuskan pengguna jalan untuk menepati apa yang disampaikan. Ciri khasnya adalah memiliki warna latar biru cerah, dengan tanda berwarna putih sehingga tampak jelas.

Beberapa contoh rambu ini adalah wajib belok kanan, wajib mengikuti arah putaran, wajib untuk pejalan kaki, jalan wajib untuk sepeda, kecepatan minimal wajib sesuai yang ditentukan, menunjukkan wajib melewati lajur sebelah kiri atau kanan, dan sejenisnya.

4. Rambu Bersifat Petunjuk

Tiang rambu pembatas tinggi kendaraan patah akibat kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan truk jungkit (dump truck) yang terjadi di terowongan Senen Jalan Letjen Suprapto pada Jumat (13/8) dini hari. ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat
Tiang rambu pembatas tinggi kendaraan patah akibat kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan truk jungkit (dump truck) yang terjadi di terowongan Senen Jalan Letjen Suprapto pada Jumat (13/8) dini hari. ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat

Serupa dengan namanya rambu ini menunjukkan arah atau lokasi yang bisa dituju dengan melewati jalan tertentu. Sebenarnya rambu ini cukup beragam, ada yang bentuknya menyerupai rambu perintah, ada yang berlatar hijau dan bergambar putih, hingga berwarna coklat dan bergambar putih.

Beberapa contoh rambunya adalah rambu penunjuk arah antar kota dan antar provinsi, rambu penunjuk jalan tol, rambu penunjuk batas kota, rambu petunjuk tempat parkir, rambu penunjuk tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkaian CSR, PT Honda Prospect Motor Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalin Bogor

Rangkaian CSR, PT Honda Prospect Motor Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalin Bogor

Otomotif | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:18 WIB

Aneh Tapi Nyata, Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Copot

Aneh Tapi Nyata, Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Copot

Kaltim | Kamis, 25 November 2021 | 14:30 WIB

5 Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE untuk Wilayah DIY

5 Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE untuk Wilayah DIY

Jogja | Rabu, 22 September 2021 | 17:20 WIB

Terkini

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:10 WIB

7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk

7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:42 WIB

Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol

Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:34 WIB

Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:10 WIB

Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari

Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:31 WIB

Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula

Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:07 WIB

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:04 WIB

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?

Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:35 WIB

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:00 WIB