Cara Urus STNK Hilang: Lengkap dengan Berkas yang Harus Dibawa dan Langkah-langkahnya

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 05 Januari 2022 | 18:00 WIB
Cara Urus STNK Hilang: Lengkap dengan Berkas yang Harus Dibawa dan Langkah-langkahnya
Cara mengurus STNK yang hilang. (Suara.com/Iqbal)

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan, jadi salah satu dokumen atau berkas penting saat Anda memiliki kendaraan bermotor. Berkas ini jadi bukti sah bahwa kendaraan yang Anda miliki adalah kendaraan legal. Tapi bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara urus STNK hilang agar kembali memilikinya?

Sebenarnya berkas tersebut benar-benar penting, dan tidak boleh hilang. Namun ada saja satu dan lain hal yang membuat berkas-berkas penting hilang bukan? Dalam skenario terburuk berkas ini hilang, berikut hal yang harus Anda lakukan.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ada beberapa berkas yang diperlukan dalam mengurus STNK hilang, sebagai syarat untuk proses administrasinya. Berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.

1. Surat kehilangan yang bisa Anda dapatkan dari kantor polisi, baik Polsek atau Polres.

2. KTP asli dan fotokopi, siapkan beberapa lembar bilamana diperlukan.

3. Fotokopi STNK yang hilang. Berkas ini sifatnya opsional, dan tidak masalah apakah masih berlaku atau tidak (dalam hal urusan pajak).

4. Membawa BPKB asli dan fotokopinya. Dalam hal BPKB belum dimiliki, Anda bisa membawa fotokopiannya lengkap dengan legalisir dari kantor atau petugas terkait.

Setelah semua berkas ini dipersiapkan, berikut beberapa proses yang bisa Anda lakukan selanjutnya.

baca juga

Ke Kantor SAMSAT

Bawa kendaraan dan berkas yang sudah disiapkan ke kantor SAMSAT, kemudian lakukan hal ini.

  • Lakukan cek fisik kendaraan Anda.
  • Fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilakukan.
  • Isi formulir dengan benar dan sesuai informasi yang valid, lalu diserahkan ke loket STNK Hilang.
  • Sertakan semua berkas dan kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Urus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Serahkan semua berkas kelengkapan untuk pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Untuk urusan administrasi sendiri, secara resmi biaya yang dikeluarkan adalah Rp50.000 untuk STNK baru roda dua, dan Rp75.000 untuk STNK baru roda 4.

Cukup mudah bukan cara urus STNK hilang yang disampaikan di atas? Tentu, idealnya kini proses pengurusan ini juga tak akan berlangsung lama sebab semua proses sudah modern dan dibantu sistem informasi dan komunikasi yang canggih. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laksana Rumah Mewah 2 Lantai, Mantan Truk Milik Will Smith Ini Bikin Tercengang

Laksana Rumah Mewah 2 Lantai, Mantan Truk Milik Will Smith Ini Bikin Tercengang

Otomotif | Rabu, 05 Januari 2022 | 15:30 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Makassar

PLN Tambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Makassar

Sulsel | Rabu, 05 Januari 2022 | 08:58 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Pamoyanan Bogor, Seorang Pria Tewas Tertimpa Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Pamoyanan Bogor, Seorang Pria Tewas Tertimpa Truk

Bogor | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB

Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM

Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:15 WIB

Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit

Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:39 WIB

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB