Array

Cara Urus STNK Hilang: Lengkap dengan Berkas yang Harus Dibawa dan Langkah-langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 18:00 WIB
Cara Urus STNK Hilang: Lengkap dengan Berkas yang Harus Dibawa dan Langkah-langkahnya
Cara mengurus STNK yang hilang. (Suara.com/Iqbal)

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan, jadi salah satu dokumen atau berkas penting saat Anda memiliki kendaraan bermotor. Berkas ini jadi bukti sah bahwa kendaraan yang Anda miliki adalah kendaraan legal. Tapi bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara urus STNK hilang agar kembali memilikinya?

Sebenarnya berkas tersebut benar-benar penting, dan tidak boleh hilang. Namun ada saja satu dan lain hal yang membuat berkas-berkas penting hilang bukan? Dalam skenario terburuk berkas ini hilang, berikut hal yang harus Anda lakukan.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ada beberapa berkas yang diperlukan dalam mengurus STNK hilang, sebagai syarat untuk proses administrasinya. Berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.

1. Surat kehilangan yang bisa Anda dapatkan dari kantor polisi, baik Polsek atau Polres.

2. KTP asli dan fotokopi, siapkan beberapa lembar bilamana diperlukan.

3. Fotokopi STNK yang hilang. Berkas ini sifatnya opsional, dan tidak masalah apakah masih berlaku atau tidak (dalam hal urusan pajak).

4. Membawa BPKB asli dan fotokopinya. Dalam hal BPKB belum dimiliki, Anda bisa membawa fotokopiannya lengkap dengan legalisir dari kantor atau petugas terkait.

Setelah semua berkas ini dipersiapkan, berikut beberapa proses yang bisa Anda lakukan selanjutnya.

Baca Juga: Laksana Rumah Mewah 2 Lantai, Mantan Truk Milik Will Smith Ini Bikin Tercengang

Ke Kantor SAMSAT

Bawa kendaraan dan berkas yang sudah disiapkan ke kantor SAMSAT, kemudian lakukan hal ini.

  • Lakukan cek fisik kendaraan Anda.
  • Fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilakukan.
  • Isi formulir dengan benar dan sesuai informasi yang valid, lalu diserahkan ke loket STNK Hilang.
  • Sertakan semua berkas dan kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Urus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Serahkan semua berkas kelengkapan untuk pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Untuk urusan administrasi sendiri, secara resmi biaya yang dikeluarkan adalah Rp50.000 untuk STNK baru roda dua, dan Rp75.000 untuk STNK baru roda 4.

Cukup mudah bukan cara urus STNK hilang yang disampaikan di atas? Tentu, idealnya kini proses pengurusan ini juga tak akan berlangsung lama sebab semua proses sudah modern dan dibantu sistem informasi dan komunikasi yang canggih. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI