Suara.com - Suara.com - Setiap pemilik kendaraan di atas 17 tahun wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, sekarang ini banyak beredar SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu? Berikut ini penjelasannya.
Melansir dari situs resmi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), SIM merupakan bukti registrasi serta identifikasi dari polisi yang diberikan pada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani maupun rohani, serta memahami aturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan.
Namun, di luar sana masih banyak ditemukan SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu?
Begini Cara Cek SIM Asli atau Palsu
Untuk mengetahui apakah SIM yang Anda miliki asli atau palsu, Anda bisa mengeceknya dari smartphone menggunakan fitur NFC. Melansir dari berbagai sumber, adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Smart SIM
- Tempel SIM ke smartphone
Aplikasi ini membantu Anda untuk tahu apakah SIM Anda terdaftar atau tidak selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk mengetahui informasi data forensik pribadi, data penalty point dan catatan berkendaraan.
Ciri SIM palsu
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengetahui SIM Anda palsu atau tidak dengan dilihat dari ciri-cirinya. Adapun ciri-cirinya yaitu sebagai berikut:
1. Logo Polri tidak dapat memantulkan cahaya
SIM asli memiliki logo Polri yang warnanya keemasan dan dapat memantulkan cahaya. Sedangkan pada SIM palsu, logonya tidak dapat memantulkan cahaya.
2. Tulisan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia' pudar
SIM palsu juga memiliki ciri adanya tulisan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia' yang cenderung pudar. Petugas kepolisian pun bisa langsung mengetahui itu palsu saat ada razia.
3. Latar foto
Pada SIM palsu tidak terdapat lambang Polri pada latar foto. Sedangkan pada SIM asli, terdapat lambang polri pada latar foto. Coba cek, apakah SIM Anda memiliki lambang Polri pada latar fotonya.
4. Nomor SIM
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 12 Januari 2022
Banten | Rabu, 12 Januari 2022 | 06:35 WIB
Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya
Otomotif | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:04 WIB
4 Cara Melacak Motor Hilang: Serba Sederhana, Begini Caranya
Otomotif | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:05 WIB
Terkini
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50 WIB
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:10 WIB
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB