Suara.com - Suara.com - Setiap pemilik kendaraan di atas 17 tahun wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, sekarang ini banyak beredar SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu? Berikut ini penjelasannya.
Melansir dari situs resmi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), SIM merupakan bukti registrasi serta identifikasi dari polisi yang diberikan pada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani maupun rohani, serta memahami aturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan.
Namun, di luar sana masih banyak ditemukan SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu?
Begini Cara Cek SIM Asli atau Palsu
Untuk mengetahui apakah SIM yang Anda miliki asli atau palsu, Anda bisa mengeceknya dari smartphone menggunakan fitur NFC. Melansir dari berbagai sumber, adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Smart SIM
- Tempel SIM ke smartphone
Aplikasi ini membantu Anda untuk tahu apakah SIM Anda terdaftar atau tidak selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk mengetahui informasi data forensik pribadi, data penalty point dan catatan berkendaraan.
Ciri SIM palsu
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengetahui SIM Anda palsu atau tidak dengan dilihat dari ciri-cirinya. Adapun ciri-cirinya yaitu sebagai berikut:
1. Logo Polri tidak dapat memantulkan cahaya
SIM asli memiliki logo Polri yang warnanya keemasan dan dapat memantulkan cahaya. Sedangkan pada SIM palsu, logonya tidak dapat memantulkan cahaya.
2. Tulisan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia' pudar
SIM palsu juga memiliki ciri adanya tulisan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia' yang cenderung pudar. Petugas kepolisian pun bisa langsung mengetahui itu palsu saat ada razia.
3. Latar foto
Pada SIM palsu tidak terdapat lambang Polri pada latar foto. Sedangkan pada SIM asli, terdapat lambang polri pada latar foto. Coba cek, apakah SIM Anda memiliki lambang Polri pada latar fotonya.
4. Nomor SIM
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 12 Januari 2022
Banten | Rabu, 12 Januari 2022 | 06:35 WIB
Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya
Otomotif | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:04 WIB
4 Cara Melacak Motor Hilang: Serba Sederhana, Begini Caranya
Otomotif | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:05 WIB
Terkini
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB