Ketentuan soal emisi gas buang diatur dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu indikator pengukuran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi gas buang.
Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2020 dan berlaku mulai enam bulan setelahnya atau pada awal 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik. BPS menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680.000 unit. [Antara]