Suara.com - Topik terkait blokir kendaraan online belakangan mengemuka, menyusul isu pemberlakuan pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan. Terlebih untuk Anda yang baru saja menjual kendaraan, hal ini wajib dilakukan agar tak terbebani pajak itu.
Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Namun bukan tak mungkin akan diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya. Jadi ada baiknya Anda paham mengenai cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online.
Cara Blokir Kendaraan Online atau Blokir STNK Online
1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.
3. Jika sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada email yang Anda daftarkan.
4. Masuk dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.
5. Masuk ke Homepage pajakonline.jakarta.go.id lalu pilih kolom PKB.
6. Lihat semua informasi terkait kendaraan yang Anda miliki, termasuk informasi kendaraan yang akan diblokir.
7. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.
9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.
10. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.
Syarat yang Wajib Dipenuhi dan Dipersiapkan
Untuk syaratnya sendiri antara lain adalah sebagai berikut.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022
Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 12:24 WIB
Pakai Aplikasi Ponsel, Pengisi Daya Mobil Listrik Mercedes-Benz Wallbox Bisa Dipantau Jarak Jauh
Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB
Kepakkan Sayap dan Perluas Jaringan, CARRO Resmi Hadir di Yogyakarta
Otomotif | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:45 WIB
Terkini
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB