Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 13:05 WIB
Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!
Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.

9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.

10. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.

Syarat yang Wajib Dipenuhi dan Dipersiapkan

Untuk syaratnya sendiri antara lain adalah sebagai berikut.

1. KTP pemilik kendaraan

2. KK

3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis

4. STNK atau BPKB kendaraan

Baca Juga: Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI