Suara.com - Topik terkait blokir kendaraan online belakangan mengemuka, menyusul isu pemberlakuan pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan. Terlebih untuk Anda yang baru saja menjual kendaraan, hal ini wajib dilakukan agar tak terbebani pajak itu.
Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Namun bukan tak mungkin akan diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya. Jadi ada baiknya Anda paham mengenai cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online.
Cara Blokir Kendaraan Online atau Blokir STNK Online
1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.
3. Jika sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada email yang Anda daftarkan.
4. Masuk dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.
5. Masuk ke Homepage pajakonline.jakarta.go.id lalu pilih kolom PKB.
6. Lihat semua informasi terkait kendaraan yang Anda miliki, termasuk informasi kendaraan yang akan diblokir.
7. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.
9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.
10. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.
Syarat yang Wajib Dipenuhi dan Dipersiapkan
Untuk syaratnya sendiri antara lain adalah sebagai berikut.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022
Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 12:24 WIB
Pakai Aplikasi Ponsel, Pengisi Daya Mobil Listrik Mercedes-Benz Wallbox Bisa Dipantau Jarak Jauh
Otomotif | Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB
Kepakkan Sayap dan Perluas Jaringan, CARRO Resmi Hadir di Yogyakarta
Otomotif | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:45 WIB
Terkini
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:58 WIB
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:03 WIB
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:19 WIB
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB