Kerap Mempermudah Pengguna Kendaraan, Sebenarnya Drive Thru Artinya Apa?

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 15 Maret 2022 | 20:05 WIB
Kerap Mempermudah Pengguna Kendaraan, Sebenarnya Drive Thru Artinya Apa?
Ilustrasi pengemudi mobil. (Shutterstock)

Suara.com - Tentu Anda tak lagi asing dengan layanan drive thru. Layanan yang kini tersedia hampir di setiap lini bisnis ini makin populer, sejak kondisi pandemi melanda Indonesia. Dalam rangka mempersingkat waktu kontak dan efisiensi layanan, akhirnya hal ini diterapkan. Tapi sebenarnya drive thru artinya apa?

Kendati sudah menjadi layanan yang umum ditemui, namun sebenarnya belum banyak yang benar-benar paham apa arti dari drive thru itu sendiri. Maka dari itu, tak ada salahnya simak penjelasan singkat di bawah ini.

Mengenal Apa Itu Drive Thru

Secara umum drive thru artinya adalah sebuah layanan pesan bawa pulang, yang menempatkan konsumen atau pelanggan untuk dapat membeli produk dengan cepat tanpa perlu turun dari kendaraannya.

Secara teknis, konsumen tinggal mendatangi lokasi toko, melakukan pemesanan dari alat komunikasi yang terdapat di luar toko, kemudian menunggu konfirmasi dan proses, selanjutnya mengambil barang di titik yang sama atau titik lain yang sudah ditentukan.

Dengan begini, kontak dengan manusia atau pegawai toko akan sangat minimal dan prosesnya akan berjalan sangat cepat. Ini mengapa layanan drive thru kemudian diadaptasi ke berbagai lini bisnis sejak era pandemi berlangsung.

Ilustrasi mobil-mobil diparkir untuk dijual (Shutterstock).
Ilustrasi mobil-mobil diparkir untuk dijual (Shutterstock).

Penggunaan Layanan Drive Thru Saat Ini

Awalnya, layanan ini hanya digunakan oleh restoran cepat saji dan retail sejenis. Namun kemudian layanannya diadaptasi ke dalam berbagai bisnis lain, dengan satu dan lain hal yang disesuaikan.

Misalnya pada pembayaran pajak kendaraan bermotor, kini Anda bisa menikmati layanan drive thru sehingga prosesnya akan berjalan cepat. Anda tinggal menyiapkan syarat yang diperlukan dan biayanya, kemudian datangi layanan drive thru pembayaran pajak motor.

baca juga

Hal serupa juga diterapkan pada layanan tes Antigen atau PCR di fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia. Kini Anda tak perlu turun dari mobil atau motor, karena Anda bisa secara langsung menjalani swab-test. Hasilnya biasanya akan dikirimkan ke WhatsApp atau email dalam beberapa waktu.

Itu tadi, sedikit penjelasan terkait dengan apa arti drive thru. Semoga bisa jadi penjelasan yang berguna untuk Anda, dan selamat menjalankan aktivitas selanjutnya. Tetap sehat, dan jaga prokes ketat sesuai arahan pemerintah!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Namanya Dikaitkan Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Bisnis Mobil Mewah sampai Taksi Terbang

Namanya Dikaitkan Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Bisnis Mobil Mewah sampai Taksi Terbang

Otomotif | Selasa, 15 Maret 2022 | 18:12 WIB

Begini Cara Reset Oli Trip NMAX yang Benar, Ikuti 3 Langkah Sederhana Ini

Begini Cara Reset Oli Trip NMAX yang Benar, Ikuti 3 Langkah Sederhana Ini

Otomotif | Selasa, 15 Maret 2022 | 18:00 WIB

Gaikindo Ungkap Alasan Mobil Listrik Masih Susah Laku di Indonesia

Gaikindo Ungkap Alasan Mobil Listrik Masih Susah Laku di Indonesia

Otomotif | Selasa, 15 Maret 2022 | 16:50 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×