Kunjungan ke Padang, Mitsubishi Triton yang Dikendarai AHY Jadi Cibiran Warganet, Ini Sebabnya

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:40 WIB
Kunjungan ke Padang, Mitsubishi Triton yang Dikendarai AHY Jadi Cibiran Warganet, Ini Sebabnya
Mitsubishi Triton AHY jadi sorotan karena penggunaan strobo (Twitter)

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY berkunjung ke Ranah Minang, Sumatera Barat pada Senin (21/3/2022) dengan menggunakan Mitsubishi Triton yang sudah dimodifikasi.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui masyarakat korban gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, AHY ternyata mengendarai Mitsubishi Triton tanpa sopir alias menyetir sendiri. Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @AgusYudhoyono.

Potret yang dibagikannya tersebut ternyata mendapatkan cibiran dari pemilik akun @Borneowolf.

Hal ini lantaran pemilik akun tersebut mempertanyakan legalitas penggunaan lampu strobo yang terpasang di atas Mitsubishi Triton tersebut.

Mitsubishi Triton AHY jadi sorotan karena penggunaan strobo (Twitter)
Mitsubishi Triton AHY jadi sorotan karena penggunaan strobo (Twitter)

"Dear @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri@roadsafetymedia, Mohon pencerahan dan juga ketegasannya, apakah berkendara dgn kendaraan pribadi (berpelat nomer hitam) di dalam wilayah NKRI diperkenankan menggunakan strobo, rotator, flash light dsb ? Apa sanksi atas pelanggaran tersebut?" tulis pengguna Twitter tersebut.

Menurutnya, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu selain kendaraan pribadi berpelat warna hitam.

Hal ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

AHY tampak menyetir mobil Mitsubishi Triton sendirian tanpa sopir (Twitter)
AHY tampak menyetir mobil Mitsubishi Triton sendirian tanpa sopir (Twitter)

"Mungkin dia masih merasa bapaknya presiden. Lha khawatirnya yg lain jg merasa juga gitu," tulis @yov***.

"Seenak mereka ajalah, hukum itu hanya tajam kerakyat biasa," cuit @hari***.

Sekadar informasi mengenai penggunaan strobo atau rotator pada mobil. Aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapor Penjualan Mitsubishi Januari 2022: Triton Dominasi Kelas Pikap, Xpander Tetap Teratas

Rapor Penjualan Mitsubishi Januari 2022: Triton Dominasi Kelas Pikap, Xpander Tetap Teratas

Otomotif | Rabu, 16 Februari 2022 | 22:46 WIB

Mitos atau Fakta: Tuas Transmisi Matik Bisa Pindah Posisi dari Drive ke Reverse?

Mitos atau Fakta: Tuas Transmisi Matik Bisa Pindah Posisi dari Drive ke Reverse?

Otomotif | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:09 WIB

Deretan Mobil Khusus untuk Evakuasi di Lokasi Bencana, Ada yang Mirip dengan Tank

Deretan Mobil Khusus untuk Evakuasi di Lokasi Bencana, Ada yang Mirip dengan Tank

Otomotif | Selasa, 07 Desember 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:52 WIB

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:32 WIB

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:17 WIB

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:40 WIB

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB