- Bank Mandiri memblokir rekening dana operasional demonstrasi milik Supriyana alias Botok senilai Rp80,9 juta tanpa izin pengadilan.
- Koalisi masyarakat sipil mengecam tindakan tersebut karena diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat warga.
- Koalisi mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening dan menjelaskan pihak yang memerintahkan pemblokiran itu.
Suara.com - Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyana alias Botok, menjelang rencana demonstrasi yang akan digelar oleh pihaknya pada (27/8/2026) mendatang.
Padahal, uang di dalam rekening itu meruoakan dana operasional masyarakat Pati selama di Jakarta untuk mempersiapkan unjuk rasa.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Celios, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi Bersihkan Bankmu, Sajogoyo Institute, dan Serikat Butuh GEBUK mengecam keras pemblokiran tersebut.
Mereka menduga langkah itu merupakan bentuk intimidasi bagi kebebasan masyarakat sipil saat hendak melakukan unjuk rasa.
![Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/21631-aktivis-ampb-yakni-supriyono-alias-botok.jpg)
Direktur Amnesty Internastional Indonesia, Usman Hamid pemblokiran rekening sebesar Rp80,9 juta itu menyebabkan warga Pati kehilangan dana operasional.
Tak hanya itu, akun sosial media milik Botok juga dikabarkan mengalami gangguan.
Ia mempertanyakan alasan Bank Mandiri selaku pengelola justru malah melakukan pemblokiran.
Sebab koalisi menilai upaya pemblokiran seyogyanya musti mendapat perizinan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dahulu jika mengacu pada pasal 140 UU 20 tahun 2025 tentanh KUHP.
Bank pelat merah itu juga telah menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran tersebut. Mereka berdalih keputusan itu diambil karema permintaan aparat penegak hukum.
"Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan," kata Usman pada Minggu, (23/8/2026).
Koalisi juga khawatir kepercayaan nasabah lainnya akan ikut terkikis jika bank kehilangan independensinya dan cuma menjadi alat perpanjangan penguasa untuk meredam suara kritis.
"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” tambahnya.
Oleh karena itu, koalisi mendesak Bank Mandiri untuk segera membuka kembali akses rekning miklik Botok serta memulihkan rekening atas dana pribadi maupun donasi dari masyarakat.
Yang kedua, mereka meminta Bank Mandiri untuk menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang memerintahkan pemblokiran yang dilakukan dengan prosedur cacat hukum tersebut.
Selain itu, Bank Mandiri juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Botok dan nasabah lainnya atas tindakan pemblokiran di luar hukum itu.
Koalisi juga meminta Otoritas Jasa Keuangan, Komnas Ham dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Bank Mandiri atas hak nasabah.
Terakhir, mereka meminta DPR RI untuk meminta pertanggung jawaban kepada Bank Mandiri terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga hanya dijadikan alat intimidasi bagi masyarakat sipil.
Reporter: Alif Bintang