Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:00 WIB
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Ilustrasi gadai BPKB motor di Pegadaian. (freepik)

Suara.com - Tentu Anda sudah tahu bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tak hanya itu, BPKB motor juga dapat diandalkan jika Anda butuh dana darurat dengan menggadaikannya di Pegadaian. Lantas, bagaimana cara gadai BPKB motor di pegadaian?

Pada ulasan kali ini akan dibahas cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian. Jika Anda sedang membutuhkan dana darurat, menggadaikan BPKB di pegadaian bisa jadi jalan keluar. Pasalnya gadai BPKB motor di Pegadaian dinilai lebih aman.

Bahkan Pegadaian menjadikan gadai BPKB motor sebagai salah satu layanan yang dirancang khusus bagi nasabah. Layanan ini disebut Kreasi dan bertujuan untuk membantu  pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha.

Jika Anda tertarik, maka langkah awal yang harus Anda lakukan adalah kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat. Anda juga dapat mengajukan lewat agen Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Ilustrasi gadai surat-surat kendaraan. (Freepik)
Ilustrasi gadai surat-surat kendaraan. (Freepik)

Sebelum memutuskan untuk menggadai BPKB motor Anda perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Usia sepeda motor yang akan digadaikan maksimal 15 thn dengan surat-surat lengkap (STNK, BPKB).
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun dibuktikan dengan surat keterangan memiliki usaha dari Kepala Desa.
  • Sertakan Kartu Keluarga (KK), KTP suami-istri bagi pemohon yang sudah berkeluarga.

Setelah persyaratan-persyaratan  di atas sudah terpenuhi, maka lanjutkan langkah-langkah berikutnya seperti di bawah ini.

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan datangi cabang Pegadaian terdekat
  • Isi formulir pengajuan gadai BPKB di Pegadaian dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.
  • Setelah formulir diisi Anda akan diarahakan untuk menemui penaksir Pegadaian. Pada tahap ini penaksir Pegadaian akan menaksir nilai motor yang Anda gadai.
  • Selanjutnya, penaksir akan menjelaskan nominal uang pinjaman maksimal yang bisa Anda dapatkan
  • Setelah Anda memutuskan nominal uang yang dibutuhkan, petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai maupun transfer ke rekening.

Proses gadai BPKB motor disinyalir hanya berlangsung dalam satu hari, jika Anda membutuhkan dana cepat maka pertimbangkan pilihan ini. Demikian informasi mengenai cara gada BPKB motor di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Sekedar Pelengkap, Knalpot Motor Ternyata Juga Perlu Dirawat

Tak Hanya Sekedar Pelengkap, Knalpot Motor Ternyata Juga Perlu Dirawat

Otomotif | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:03 WIB

Honda Vario 160: Ini Spesifikasi, Fitur dan Harganya di Bulan Maret 2022

Honda Vario 160: Ini Spesifikasi, Fitur dan Harganya di Bulan Maret 2022

Otomotif | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:45 WIB

Harga Scoopy Stylish 2021 Lengkap dengan Fitur Unggulannya

Harga Scoopy Stylish 2021 Lengkap dengan Fitur Unggulannya

Otomotif | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim

Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?

Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City

Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari

Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB

AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat

AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan

Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?

Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu

Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:02 WIB

GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat

GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan

5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×