6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 19:40 WIB
6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Ilustrasi golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol (Foto oleh Jeffrey Czum dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan 4

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan 4 adalah kendaraan atau truk dengan sumbu roda berjumlah empat. Semakin naik golongannya, semakin tinggi pula biaya tol yang dikenakan.

Golongan 5

Kendaraan yang masuk dalam golongan 5 merupakan kendaraan dengan total gandar berjumlah 5. ukurannya sangat besar, dan memiliki tarif tol paling tinggi di antara yang lainnya.

Golongan 6

Golongan 6 merupakan golongan baru, dan secara khusus ditambahkan. Kendaraan yang masuk golongan ini adalah sepeda motor. Namun demikian syaratnya adalah ruas tol yang digunakan terpisah secara fisik dengan ruas tol yang sudah ada. Golongan 6 sendiri ada pada jalan tol Bali Mandara, serta pada Jembatan Suramadu.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat merencanakan perjalanan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Buat yang Mau Mudik Lewat Akses Tol Surabaya ke Malang, Sore Ini Arus Lalu Lintas Lancar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI