6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 19:40 WIB
6 Golongan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Ilustrasi golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol (Foto oleh Jeffrey Czum dari Pexels)

Golongan 6 merupakan golongan baru, dan secara khusus ditambahkan. Kendaraan yang masuk golongan ini adalah sepeda motor. Namun demikian syaratnya adalah ruas tol yang digunakan terpisah secara fisik dengan ruas tol yang sudah ada. Golongan 6 sendiri ada pada jalan tol Bali Mandara, serta pada Jembatan Suramadu.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat merencanakan perjalanan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI