Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 01 Mei 2022 | 17:00 WIB
Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya
Ilustrasi kantor Samsat. (instagram/samsatjogjakarta)

Suara.com - Kewajiban yang perlu dipatuhi para pemilik motor salah satunya yaitu membayar pajak. Bayar pajak motor wajib hukumnya. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Jika telat membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda pajak motor

Diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika telat membayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor harus membayar denda. Oleh karena itu, agar tidak telat bayar segera cek besaran pajak yang harus Anda bayar. 

Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Untuk cek pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek pajak motor yang perlu diketahui.

Berikut Cara Cek Pajak Motor

Untuk cek pajak motor secara online cukup dengan memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Adapun caranya yakni sebagai berikut: 

1. Melalui Website

Anda bisa bayar pajak online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.

2. Melalui Aplikasi

Selain melalui website, Anda juga bayar pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:

baca juga
  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Anda juga bisa bayar pajak melalui layanan SMS dengan cara sebagai berikut:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
  • Lalu, kirim ke nomor SMS Samsat daerah masing-masing
  • Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan yang berisi informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.

Cara di atas merupakan cara bayar pajak secara online. Untuk cara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Jika sudah mengetahui nominal pajak yang perlu dibayar, segera bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Karena jika sudah lewat jatuh tempo, Anda akan dikenakan denda pajak motor. Pastikan agar tidak telat bayar pajak motor ya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

The Best 5 Oto: Toyota bZ4X Masuk Pasar ASEAN, Barang Bawaan Mudik di Mobil dan Motor, Elon Musk Jual Saham Tesla

The Best 5 Oto: Toyota bZ4X Masuk Pasar ASEAN, Barang Bawaan Mudik di Mobil dan Motor, Elon Musk Jual Saham Tesla

Otomotif | Minggu, 01 Mei 2022 | 09:00 WIB

NgabubuTips: Cara Rawat Motor yang Gunakan Fitur Power Charger agar Tak Mudah Rusak, Enggak Perlu Ribet Kok!

NgabubuTips: Cara Rawat Motor yang Gunakan Fitur Power Charger agar Tak Mudah Rusak, Enggak Perlu Ribet Kok!

Otomotif | Sabtu, 30 April 2022 | 15:30 WIB

Ducati Umumkan PT Legenda Motor Indonesia Sebagai Distributor Resmi di Tanah Air

Ducati Umumkan PT Legenda Motor Indonesia Sebagai Distributor Resmi di Tanah Air

Otomotif | Jum'at, 29 April 2022 | 18:47 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×