Cara Mengurus BPKB Hilang: Ini Langkah dan Sederet Syaratnya, Simak dengan Teliti!

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:40 WIB
Cara Mengurus BPKB Hilang: Ini Langkah dan Sederet Syaratnya, Simak dengan Teliti!
Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Ini penting karena BPKB adalah bukti sah pemilik kendaraan. Lantas, bagaimana kalau BPKB? Bagaimana cara mengurusnya? Jangan khawatir, berikut ini akan dijelaskan mengenai cara mengurus BPKB hilang.

Diketahui, BPKB adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Mengutip dari situs resmi Polri di polri.go.id, menyebutkan bahwa BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, yang mana BPKB dapat diartikan sebagai certificate of ownership yang telah disempurnakan.

Perlu diketahui juga, selain sebagai tanda pengenal kendaraan (motor dan mobil), BPKB juga diperlukan saat hendak bayar pajak lima tahunan serta mengganti pelat nomor. Bukan hanya itu, BPKB juga berguna untuk meningkatkan nilai jual suatu kendaraan. Pasalnya, ada sejumlah kendaraan yang tidak laku jika dijual karena tidak ada BPKB. 

BPKB juga berfungsi untuk menghitung jumlah kendaraan bermotor serta PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) oleh pemerintah.

Nah jika Anda kehilangan BPKB, simak berikut ini cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang penting untuk diketahui.

Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

Cara Mengurus BPKB hilang

Sebelum menjelaskan perihal cara mengurusnya, penting untuk mengetahui syaratnya. Adapun syarat mengurus BPKB hilang yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP/SIM dan STNK
  • Menyertakan Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian
  • Menyertakan hasil cek fisik kendaraan
  • Surat keterangan bank pemerintah
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB
  • Pemberitaan kehilangan di surat kabar (sebanyak 3 kali terbit)
  • Surat pernyataan menggunakan materai

Setelah mengetahui syaratnya dan menyiapkannya, berikut ini adalah cara untuk mengurus BPKB hilang. Adapun cara-caranya yakni sebagai berikut:

  • Isi formulir permohonan BPKB
  • Cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan dokumen persyaratan di loket BPKB
  • Bayar di loket bank
  • Menyerahkan bukti pembayaran di loket pembuatan BPKB
  • Tunggu proses pembuatan BPKB
  • Mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan 

Adapun untuk biaya mengurus BPKB yang hilang ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 memaparkan bahwa rincian biaya seperti berikut ini:

baca juga
  • Kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000

Sebagai catatan, jika Anda tidak bisa mengurus secara langsung atau pengurusan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu membuat surat kuasa bermaterai. Sementara jika untuk urus BPKB kendaraan perusahaan atau dinas, maka diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selandia Baru Siapkan Skema Bantuan Pembelian Mobil Listrik Bagi Warganya

Selandia Baru Siapkan Skema Bantuan Pembelian Mobil Listrik Bagi Warganya

Otomotif | Kamis, 19 Mei 2022 | 08:10 WIB

Meski di Afrika Belum Dilirik, Lelaki Nigeria Ini Hasilkan Mobil Listrik

Meski di Afrika Belum Dilirik, Lelaki Nigeria Ini Hasilkan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 19 Mei 2022 | 07:42 WIB

OLX Autos IMX 2022 Siap Jadi Ajang Jual Beli Mobil Bekas yang Aman dan Nyaman

OLX Autos IMX 2022 Siap Jadi Ajang Jual Beli Mobil Bekas yang Aman dan Nyaman

Otomotif | Rabu, 18 Mei 2022 | 23:13 WIB

Terkini

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina

Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini

Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:25 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat

IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:21 WIB

5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari

5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:20 WIB

Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:16 WIB

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:09 WIB

Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat

Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat

Bekaci | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:09 WIB

Investor Asing Ternyata Masih Percaya Tanam Modal di Indonesia, Ini Alasannya

Investor Asing Ternyata Masih Percaya Tanam Modal di Indonesia, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:09 WIB

×