Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 05 Juni 2022 | 17:00 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
Ilustrasi cara bayar tilang elektronik. (Hyundai)

Suara.com - Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tujuan dengan adanya tilang elektronik ini guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara saat berkendara. Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, tilang elektronik bekerja jika ada pelanggaran, yang mana kamera tilang elektronik akan merekam langsung bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar lalin.  Kemudian pengguna kendaraan tersebut akan langsung menerima surat tilang.

Denda tilang elektronik

Nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang perlu diketahui.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).
  • Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
  • Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
  • Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Cara bayar tilang elektronik

Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang perlu diketahui, adapun caranya seperti di bawah ini.

1. Konfirmasi Pelanggaran

Bagi pengendara yang melanggar peraturan di jalan, maka berisap menerima surat tilang. Dalam surat tersebut, tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar. 

Konfirmasi pelanggaran berlaku maksimal 8 hari dengan deadline pembayaran tilang elektronik 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.

baca juga

2. Masukan Kode BRIVA

Jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi, maka akan memperoleh email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi sidang. Selain memperoleh email, pelanggar juga akan menerima SMS berisi kode BRIVA untuk proses bayar denda pelanggaran.

3. Bayar Via Bank atau Pengadilan

Pelanggar bisa membayar tilang melalui bank atau di pengadilan saat sidang. Namun jika bayar lewat bank, pelanggar tak perlu datang ke lokasi sidang. Jadi, jika Anda terlalu sibuk untuk datang ke pengadilan, Anda bisa membayar dendanya melalui transfer bank.

Penting untuk diketahui, jika pelanggar gagal saat konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Adapun penyebab konfirmasi gagal yakni sebagai berikut:  

1.  Pelanggar pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai alamat tujuan

2. Kendaraan sudah dijual, sehingga sudah beralih pemilik

3. Terjadi kegagalan saat proses pembayaran denda

Demikian informasi mengenai cara bayar tilang elektronik yang penting untuk diketahui. Pastikan Anda disiplin dalam berkendaran dan tidak melanggar peraturan lalin (lalu lintas).

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Era Elektrifikasi, Bisa Kursus Bahasa Berhadiah Kendaraan Listrik

Dukung Era Elektrifikasi, Bisa Kursus Bahasa Berhadiah Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 04 Juni 2022 | 13:29 WIB

Ada Tiga Jenis Pelumas Mesin Kendaraan Bermotor, Mari Simak Sebelum Membelinya

Ada Tiga Jenis Pelumas Mesin Kendaraan Bermotor, Mari Simak Sebelum Membelinya

Otomotif | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:00 WIB

Luncurkan Program "Tiga Nol", Salah Satu Fokus Grup GoTo adalah Dekarbonisasi Pakai Kendaraan Listrik

Luncurkan Program "Tiga Nol", Salah Satu Fokus Grup GoTo adalah Dekarbonisasi Pakai Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Survei CELIOS: Skala 1-10, Kinerja Prabowo Dinilai 2,8 dan Gibran 2,2

Survei CELIOS: Skala 1-10, Kinerja Prabowo Dinilai 2,8 dan Gibran 2,2

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:10 WIB

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Apa Bahaya Mencongkel Bunga Es di Kulkas Menggunakan Pisau atau Benda Tajam? Ini 5 Risikonya

Apa Bahaya Mencongkel Bunga Es di Kulkas Menggunakan Pisau atau Benda Tajam? Ini 5 Risikonya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Fakta Tawuran Maut di Semarang: Pelajar SMP Tewas Kepala Disabet Sajam, 9 Orang Diamankan

Fakta Tawuran Maut di Semarang: Pelajar SMP Tewas Kepala Disabet Sajam, 9 Orang Diamankan

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:56 WIB

3 Penyebab Area Belakang Kulkas Jadi Tempat Bertelur Kecoa dan Cara Membasminya

3 Penyebab Area Belakang Kulkas Jadi Tempat Bertelur Kecoa dan Cara Membasminya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham-saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham-saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:47 WIB

BMKG Prediksi Semarang Diguyur Hujan Ringan, Pesisir Jateng Waspadai Rob

BMKG Prediksi Semarang Diguyur Hujan Ringan, Pesisir Jateng Waspadai Rob

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:42 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Purbaya Dinilai Jadi Menteri Terbaik, Bahlil Masuk Daftar Terbawah

2 Tahun Prabowo-Gibran: Purbaya Dinilai Jadi Menteri Terbaik, Bahlil Masuk Daftar Terbawah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:42 WIB

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:40 WIB

×