Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 19 Juni 2022 | 15:30 WIB
Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini
Ilustrasi tilang. (pexels/Kindel Media)

Suara.com - Bagi warga Jakarta, pemberlakuan ganjil genap sudah bukan hal baru. Aturan ganjil genap untuk kendaraan ini diberlakukan guna meminimalisir kemacetan atau kerumunan. Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenai denda tilang. Adapun denda tilang ganjil genap yakni sebagai berikut.

Bagi warga Jakarta atau pengendara yang sudah terbiasa melewati jalanan Jakarta, mungkin sudah terbiasa dengan aturan ganjil genap ini. Namun, jika Anda baru berkunjung ke Jakarta dan membawa kendaraan pribadi maka wajib mengetahui tentang aturan lalu lintas yang satu ini agar tidak terkena denda dan perjalanan Anda pun tak terhambat.

Penerapan ganjil genap di Jakarta diberlakukan semenjak PPKM Level 3 dan berlaku di tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Kira-kira apa sih sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap ini dan bagaimana mekanisme pembayaran dendanya.

Untuk mengetahui denda tilang ganjil genap, mari simak ulasan berikut ini yang dihimpun dari sejumlah sumber.

Berikut Denda Tilang Ganjil Genap

Menurut Sambodo denda tilang ganjil genap ini terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif. Adapun denda bagi pelanggar aturan lalu lintas ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Saat ini terdapat  dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda tilang ganjil genap yaitu pembayaran langsung di lokasi penilangan dan melalui mekanis pengadilan.

Jika Anda memilih cara pembayaran yang pertama maka akan memanfaatkan  sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Anda harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Selanjutnya Anda akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva. 

Selanjutnya Anda bisa  melakukan pembayaran denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Apabila pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.

Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan maka Anda harus mengikuti proses pengadilan selanjutnya Anda akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.

Demikian ulasan perihal denda tilang ganjil genap yang harus Anda ketahui jika sedang berkendara di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Spooring dan Balancing: Lengkap dengan Ciri-Ciri Mobil yang Harus Diperbaiki, Simak di Sini

Beda Spooring dan Balancing: Lengkap dengan Ciri-Ciri Mobil yang Harus Diperbaiki, Simak di Sini

Otomotif | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:30 WIB

Punya Tetangga Tak Tahu Diri, Parkir Mobil hingga Tutupi Jalan Padahal Punya Garasi di Rumah

Punya Tetangga Tak Tahu Diri, Parkir Mobil hingga Tutupi Jalan Padahal Punya Garasi di Rumah

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:54 WIB

Tak Disadari, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Boros Bensin

Tak Disadari, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Boros Bensin

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:34 WIB

Terkini

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB