Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)

Seorang anggota Polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan ditabrak oleh pengemudi mobil dengan plat RFH pada Jumat siang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pengemudi tersebut diberhentikan lantaran dicurigai menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo. Lampu strobo tidak boleh digunakan oleh kendaraan sembarangan. Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah

1. Ambulans yang Membawa Orang Sakit

Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.

3. Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara

Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.

4. Kendaraan yang Memberi Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas membutuhkan aksi cepat tanggap, maka mobil atau kendaraan yang memberikan pertolongan harus segera membawa korban kecelakaan dan menolongnya. Oleh karena itulah lampu strobo boleh digunakan.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Luar/Asing dan Lembaga Internasional yang Datang ke Indonesia

Kendaraan lain yang boleh menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional. Ketiga kategori tersebut diperbolehkan menggunakan lampu strobo.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Selain itu, mobil pengantar jenazah juga boleh menggunakan lampu strobo. Alasannya yakni agar segera dapat dimakamkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Sopir Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Ternyata Dibeli dari Toko Online

5 Fakta Sopir Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Ternyata Dibeli dari Toko Online

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:41 WIB

Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage

Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage

Jakarta | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

Jakarta | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:38 WIB

Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Jakarta | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:35 WIB

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:06 WIB

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Chery Q di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Chery Q di Indonesia

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:10 WIB

BYD M6 DM Resmi Diperkenalkan di Indonesia Tanpa Umumkan Harga

BYD M6 DM Resmi Diperkenalkan di Indonesia Tanpa Umumkan Harga

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:45 WIB

Tragedi Luwu Tewaskan 3 Orang: Punya ABS dan Airbag, Kenapa Wuling Formo S Tetap Hancur Lawan Truk?

Tragedi Luwu Tewaskan 3 Orang: Punya ABS dan Airbag, Kenapa Wuling Formo S Tetap Hancur Lawan Truk?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:42 WIB

Harta Gubernur BI Rp72 M Disorot saat Rupiah Lemah, Punya Tunggangan Mewah Rp2,4 M

Harta Gubernur BI Rp72 M Disorot saat Rupiah Lemah, Punya Tunggangan Mewah Rp2,4 M

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:38 WIB

3 Alasan Mengapa Wuling Air ev dan BYD Atto 1 Harus Waspada Terhadap Spesifikasi Chery Q

3 Alasan Mengapa Wuling Air ev dan BYD Atto 1 Harus Waspada Terhadap Spesifikasi Chery Q

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:20 WIB

BlackAuto Battle 2026 Mulai Cari Raja Modifikasi Baru dari Tangerang Selatan

BlackAuto Battle 2026 Mulai Cari Raja Modifikasi Baru dari Tangerang Selatan

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:16 WIB