Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)

Seorang anggota Polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan ditabrak oleh pengemudi mobil dengan plat RFH pada Jumat siang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pengemudi tersebut diberhentikan lantaran dicurigai menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo. Lampu strobo tidak boleh digunakan oleh kendaraan sembarangan. Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah

1. Ambulans yang Membawa Orang Sakit

Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.

3. Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara

Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.

baca juga

4. Kendaraan yang Memberi Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas membutuhkan aksi cepat tanggap, maka mobil atau kendaraan yang memberikan pertolongan harus segera membawa korban kecelakaan dan menolongnya. Oleh karena itulah lampu strobo boleh digunakan.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Luar/Asing dan Lembaga Internasional yang Datang ke Indonesia

Kendaraan lain yang boleh menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional. Ketiga kategori tersebut diperbolehkan menggunakan lampu strobo.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Selain itu, mobil pengantar jenazah juga boleh menggunakan lampu strobo. Alasannya yakni agar segera dapat dimakamkan.

7. Konvoi Kendaraan Tertentu Berdasarkan Pertimbangan Kepolisian RI

Lampu strobo boleh digunakan oleh kendaraan yang melakukan konvoi. Namun tidak boleh sembarang kendaraan karena harus ada pertimbangan dari Kepolisian RI.

Warna lampu sirine juga memiliki beragam tujuan. Lampu strobo biru dan sirine untuk Polri. Lampu strobo merah dan sirine untuk kendaraan Tahanan, Pengawal TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, PMI, Jenazah, dll.

Sementara itu, lampu kuning untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli di jalan tol. Demikian kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Sopir Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Ternyata Dibeli dari Toko Online

5 Fakta Sopir Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Ternyata Dibeli dari Toko Online

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:41 WIB

Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage

Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage

Jakarta | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

Jakarta | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:38 WIB

Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Jakarta | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:23 WIB

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:16 WIB

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:10 WIB

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×