Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)

Seorang anggota Polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan ditabrak oleh pengemudi mobil dengan plat RFH pada Jumat siang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pengemudi tersebut diberhentikan lantaran dicurigai menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo. Lampu strobo tidak boleh digunakan oleh kendaraan sembarangan. Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah

1. Ambulans yang Membawa Orang Sakit

Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.

3. Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara

Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.

baca juga

4. Kendaraan yang Memberi Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas membutuhkan aksi cepat tanggap, maka mobil atau kendaraan yang memberikan pertolongan harus segera membawa korban kecelakaan dan menolongnya. Oleh karena itulah lampu strobo boleh digunakan.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Luar/Asing dan Lembaga Internasional yang Datang ke Indonesia

Kendaraan lain yang boleh menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional. Ketiga kategori tersebut diperbolehkan menggunakan lampu strobo.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Selain itu, mobil pengantar jenazah juga boleh menggunakan lampu strobo. Alasannya yakni agar segera dapat dimakamkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Sopir Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Ternyata Dibeli dari Toko Online

5 Fakta Sopir Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Ternyata Dibeli dari Toko Online

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:41 WIB

Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage

Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage

Jakarta | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

Jakarta | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:38 WIB

Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:24 WIB

Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Jakarta | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×