Prosedur Mutasi Kendaraan Mobil Beserta Biaya dan Persyaratannya

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:15 WIB
Prosedur Mutasi Kendaraan Mobil Beserta Biaya dan Persyaratannya
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Suara.com - Prosedur mutasi kendaraan khususnya mobil ternyata tidak rumit seperti yang dibayangkan. Mutasi kendaraan ini dilakukan ketika pemilik kendaraan pindah ke kota lain atau domisili dan tinggal di sana. Perpindahan domisili ini juga diikuti dengan mutasi kendaraan yang dapat mempermudah membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK.

Kali ini Suara.com akan mengulas prosedur mutasi kendaraan khususnya mobil yang mudah dan cepat. Simak ulasannya berikut ini.

Biaya Mutasi Mobil

Ilustrasi mobil bekas. (Pexels.com/Tobi)
Ilustrasi mobil bekas. (Pexels.com/Tobi)

Adapun biaya mutasi masuk (BBN) mobil sebesar 1 persen yang diambil dengan harga pembelian unit mobil tersebut. Contohnya ketika Anda membeli mobil seharga Rp 200.000.000, maka harga yang harus dibayarkan sekitar Rp 2.000.000. Selain biaya tersebut, Anda juga diharuskan membayar rincian biaya lainnya seperti berikut.

  • BBN: Rp 2.000.000
  • Cek Fisik: Gratis
  • Biaya Fiskal: Rp 250.000
  • Penerimaaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000
  • Penerimaaan Negara Bukan Pajak BPK: Rp 100.000
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
  • Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
  • Biaya mutasi keluar: Rp 50.000

Persyaratan Mutasi Mobil

Anda diharuskan mengurus mutasi mobil di Samsat. Sebelum itu Anda diharuskan melengkapi persyaratan yang wajib untuk dibawa agar proses mutasi dapat berjalan dengan lancar. Simak dokumen persyaratannya berikut ini.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp 10.000

Prosedur Mutasi Mobil di Samsat Asal

  1. Anda diharuskan mendatangi kantor Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratannya.
  2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan seluruh dokumen persyaratannya
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas
  5. Anda dapat fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas
  6. Serahkan berkas yang telah difotokopi ke loket cek fisik
  7. Anda diminta menuju bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar pajak dan biaya lainnya yang tertunda
  8. Anda mendapatkan kartu induk dan dibawa ke bagian mutasi. Di sana Anda akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi domisili baru

Prosedur Mutasi Mobil di Samsat Tujuan

  1. Anda mendatangi kantor Samsat domisili terbaru
  2. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan termasuk surat jalan kepada petugas loket
  3. Melakukan gesek nomor mesin dan rangka
  4. Membawa seluruh dokumen ke bagian mutasi
  5. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  6. Membayar biaya cabut berkas mobil
  7. Anda mendapatkan surat pengantar dan dapat mengambilnya di Polres setempat
  8. Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Demikian prosedur mutasi kendaraan mobil beserta biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!

baca juga

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya

Otomotif | Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:45 WIB

Suzuki: Permintaan Mobil Baru Tetap Kuat di Tengah Inflasi

Suzuki: Permintaan Mobil Baru Tetap Kuat di Tengah Inflasi

Otomotif | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Prediksi Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Innova Hybrid?

Prediksi Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Innova Hybrid?

Otomotif | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:03 WIB

Terkini

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:26 WIB

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:46 WIB

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:34 WIB

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:23 WIB

×