Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, mungkin akan dikenakan denda atau hukuman lainnya.
Secara umum, uji emisi wajib dilakukan saat mobil pertama kali didaftarkan, kemudian lagi setiap beberapa tahun sesudahnya. Juga bila mobil akan dijual atau pemilik akan mengalihkan hak milik kepada orang lain.
Sebagian besar negara menerapkan uji emisi setiap satu atau dua tahun sekali. Akan tetapi frekuensi pengujian bisa bervariasi tergantung negara.
Berikut daftar lengkap lokasi uji emisi di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta: