Nekat Ngebul saat Berkendara Motor, Siap-siap Keluar Duit 750 Ribu

Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 19 Februari 2024 | 13:22 WIB
Nekat Ngebul saat Berkendara Motor, Siap-siap Keluar Duit 750 Ribu
ilustrasi merokok (freepik.com/nensuria)

Suara.com - Siapa sangka, kebiasaan ngebul atau merokok saat berkendara motor bisa mengantarkan ke hotel prodeo (penjara). Bahkan bisa saja keluar duit hingga Rp 750 ribu.

Merokok saat berkendara memiliki dampak negatif bagi pemotor yang ngebul dan juga pengendara lainnya.

Kebiasaan ini ternyata juga bisa membuat pemotor berurusan dengan polisi. Bahkan polisi tak segan-segan untuk memasukkan pemotor ke penjara jika terbukti melakukannya.

Hal ini ditegaskan lewat unggahan akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam caption-nya, dituliskan merokok sambil berkendara bisa kena pidana.

"Merokok sambil berkendara bisa kena pidana!" tulisnya.

Polisi mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Berikut tulisnya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” (Dalam hal ini termasuk merokok)"

Bahkan pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa-bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”

baca juga

Bahaya Berlapis di Balik Asap Rokok

Bukan rahasia lagi bahwa merokok membawa segudang bahaya bagi kesehatan. Tapi tahukah kalian bahwa bahayanya berlipat ganda saat kamu melakukannya di atas kendaraan?

  • Gangguan Konsentrasi: Asap rokok dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
  • Gangguan Penglihatan: Asap rokok dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu penglihatan pengemudi, terutama saat malam hari.
  • Risiko Terhirup Orang Lain: Asap rokok yang dihembuskan di ruang terbuka dapat terhirup oleh pengendara lain, terutama anak-anak dan orang tua, yang lebih rentan terhadap bahaya asap rokok.

Kebiasaan merokok sambil berkendara bukan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga melanggar hukum dan bisa dikenai pidana. Oleh karena itu, marilah kita ciptakan jalanan yang aman dan sehat dengan bersama-sama menghindari kebiasaan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Geger Karena Komentari Aksi Kamisan, Darwis Triadi Pernah Kritik Keras Pemotor di Bali Gara-gara Ini

Bikin Geger Karena Komentari Aksi Kamisan, Darwis Triadi Pernah Kritik Keras Pemotor di Bali Gara-gara Ini

Otomotif | Senin, 19 Februari 2024 | 09:48 WIB

Bawa Barang Banyak di Motor? Simak Tips Aman dan Nyaman Ini

Bawa Barang Banyak di Motor? Simak Tips Aman dan Nyaman Ini

Otomotif | Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:55 WIB

Inara Rusli Buka-bukaan Tentang Pengalaman Berkendara, Ternyata Baru Bisa Naik Mobil Di Usia Segini

Inara Rusli Buka-bukaan Tentang Pengalaman Berkendara, Ternyata Baru Bisa Naik Mobil Di Usia Segini

Otomotif | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:59 WIB

Terkini

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:05 WIB

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:25 WIB

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:55 WIB

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:25 WIB

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:05 WIB

Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja

Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:35 WIB

Mitsubishi Fuso Perkuat Logistik Kalimantan Lewat Layanan di Tengah Jalur Tambang Sandai

Mitsubishi Fuso Perkuat Logistik Kalimantan Lewat Layanan di Tengah Jalur Tambang Sandai

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam

Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

×