Jangan Anggap Sepele, Nyalakan Lampu Sein dengan Tepat demi Keselamatan Bersama

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:40 WIB
Jangan Anggap Sepele, Nyalakan Lampu Sein dengan Tepat demi Keselamatan Bersama
Pengguna sepeda motor tanpa lampu sein [Envato Elements/DragonImages]

Suara.com - Di jalan raya, tak sedikit berjumpa dengan pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau berpindah lajur. Bahkan ada juga yang menyalakan lampu sein tapi cukup mendadak.

Perilaku ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Bisa-bisa nantinya kecelakaan terjadi.

Fungsi dari lampu sein sendiri memberi isyarat kepada pengguna jalan lain tentang manuver yang akan dilakukan. Hal ini memungkinkan mereka untuk berhati-hati dan menyesuaikan kecepatan, sehingga terhindar dari kecelakaan.

Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Kemudian dalam ayat (2) pasal yang sama diterangkan bahwa:

“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”

Ketika tak menggunakan lampu sein, pengendara bisa kena denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa:

Baca Juga: Bukan Gen Z dan Bukan Boomer, Ini Generasi yang Suka Marah-Marah saat Berkendara

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Begini tips aman Belok Aman dengan Lampu Sein dilansir dari Toyota Astra:

  1. Cek area belakang: Pastikan aman dengan melihat spion dan menoleh ke belakang.
  2. Nyalakan lampu sein: Berikan isyarat minimal 10-20 meter sebelum belok atau pindah lajur.
  3. Lakukan manuver: Lakukan belok atau pindah lajur dengan hati-hati.

Ingat Nyalakan lampu sein bukan hanya untuk menghindari denda, tapi demi keselamatan bersama. Dan ingat juga menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan patuhi aturan lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI