Selanjutnya terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong. Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tegas Totok.