ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi

Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:35 WIB
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
Pantauan dari ruang TMC Satlantas Polresta Solo. [timlo.net/khalik ali]

Suara.com - Di era digital ini, teknologi terus berkembang pesat dan dimanfaatkan untuk berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun tak mau ketinggalan.

Baru-baru ini, Korlantas Polri memperkenalkan inovasi baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu dengan melengkapinya dengan teknologi pengenalan wajah.

Teknologi pengenalan wajah pada ETLE, yang dikenal dengan ETLE Wajah, akan memungkinkan sistem untuk mengidentifikasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini merupakan langkah maju dari sistem ETLE sebelumnya yang hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan.

Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Wajah merupakan salah satu aplikasi baru yang diluncurkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," pungkasnya.

Jadi, nantinya pelanggar yang ketahuan melanggar lalu lintas, wajahnya akan terpampang jelas dan disaksikan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenali Teknologi Pengisian Cepat Nirkabel Qi Pada Power Bank Anker MagGo

Kenali Teknologi Pengisian Cepat Nirkabel Qi Pada Power Bank Anker MagGo

Tekno | Kamis, 13 Juni 2024 | 18:30 WIB

Charged Rimau Kantongi Sertifikat TKDN, Bisa Dibeli Pakai Subsidi Motor Listrik

Charged Rimau Kantongi Sertifikat TKDN, Bisa Dibeli Pakai Subsidi Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 13 Juni 2024 | 20:19 WIB

Siapkan Talenta Muda Digital di Papua, Huawei dan Kitong Bisa Foundation Selenggarakan TechDay di Sorong

Siapkan Talenta Muda Digital di Papua, Huawei dan Kitong Bisa Foundation Selenggarakan TechDay di Sorong

Press Release | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:54 WIB

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:49 WIB

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:25 WIB

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:40 WIB

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:15 WIB

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:55 WIB

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:30 WIB