Suara.com - Mengetahui kendaraan yang didahulukan di jalan raya merupakan hal penting bagi setiap pengguna jalan. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tapi juga untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Seperti dikutip dari situs resmi Suzuki, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan Darurat
- Ambulans yang sedang membawa pasien
- Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertolak untuk menuju lokasi kebakaran
- Patroli polisi yang sedang bertugas
- Kendaraan penyelamatan lainnya
Kendaraan darurat ini biasanya dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat khusus untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain agar memberikan jalan.
Saat mendengar sirine atau melihat lampu isyarat dari kendaraan darurat, pengemudi wajib:
- Segera menepi ke kanan dan berhenti
- Mematikan mesin kendaraan (opsional)
- Memberikan jalan kepada kendaraan darurat

2. Pejalan Kaki
Pejalan kaki memiliki hak prioritas di tempat penyebrangan jalan yang ditandai dengan zebra cross. Pengemudi wajib:
- Memberhentikan kendaraannya
- Memberikan kesempatan kepada pejalan kaki agar bisa menyeberang jalan dengan aman
Selain itu, pengemudi juga harus waspada terhadap pejalan kaki lainnya, terutama anak-anak, orang tua, dan penyandang disabilitas yang sedang berjalan di pinggir jalan.
3. Kendaraan Lain
Baca Juga: Desainer Rolls-Royce Meregang Nyawa usai Ditusuk, Motifnya Masih Jadi Misteri
Selain kendaraan darurat dan pejalan kaki, beberapa kendaraan lain juga memiliki hak prioritas dalam kondisi tertentu, seperti: