Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya

Muhammad Yunus, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:33 WIB
Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya
Mobil pribadi kini juga menggunakan klakson telolet (Instagram)

Suara.com - Dunia modifikasi otomotif Indonesia kembali dihebohkan dengan fenomena baru yang mengundang kontroversi. Klakson telolet, yang selama ini identik dengan bus antar kota, kini mulai merambah ke ranah mobil pribadi.

Fenomena ini terungkap melalui video viral yang diunggah oleh akun indo_busmate.id, menampilkan sebuah Toyota Veloz yang dimodifikasi dengan klakson telolet lengkap dengan lampu kelap-kelip pada headlamp dan aksesori tambahan di bagian atas kendaraan.

Dari video tersebut, nada telolet bersenandung sepanjang jalan tanpa berhenti. Pengendara yang melintas terlihat cuek dengan adanya pengemudi Veloz yang menyalakan sirine telolet tersebut.

Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

"Mobil bagus bagus di kasih ke gituan awoakao jadi odong odong anjer," tulis salah seorang netizen.

"Mobil udah agus malah dijadiin odong-odong pasar malem, siapa lagi kalo bukan TCI," timpal netizen lainnya.

Evolusi Tren Telolet: Dari Viral Mendunia hingga Modifikasi Kontroversial

Sejarah klakson telolet sendiri memiliki cerita menarik. Bermula dari viral di media sosial pada tahun 2016, tagar #Om_Telolet_Om bahkan sempat menjadi trending topic dunia.

Kini, fenomena tersebut bertransformasi menjadi tren modifikasi yang kontroversial.

baca juga

Penggunaan klakson telolet pada mobil pribadi juga menimbulkan pertanyaan tentang aspek keselamatan dan legalitas. Modifikasi klakson yang terlalu keras atau mencolok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.

Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:

  • Saat keselamatan lalu lintas terancam
  • Ketika hendak mendahului kendaraan lain

Dilarang keras membunyikan klakson:

  • Di area yang ada rambu larangan klakson
  • Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:

  • Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
  • Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000

Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Neta Catatkan 302 Pemesanan Sepanjang Gelaran GJAW 2024

Neta Catatkan 302 Pemesanan Sepanjang Gelaran GJAW 2024

Otomotif | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:52 WIB

Demi Tampil Rapi, Nyawa Bisa Melayang: Fakta Mencengangkan Bahaya Jepit Rambut di Balik Kemudi Mobil

Demi Tampil Rapi, Nyawa Bisa Melayang: Fakta Mencengangkan Bahaya Jepit Rambut di Balik Kemudi Mobil

Otomotif | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:29 WIB

Mobil Hybrid Dinilai Lebih Rendah Emisi Dibandingkan Mobil Listrik

Mobil Hybrid Dinilai Lebih Rendah Emisi Dibandingkan Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 04 Desember 2024 | 19:29 WIB

Terkini

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

×