Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya

Muhammad Yunus, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:33 WIB
Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya
Mobil pribadi kini juga menggunakan klakson telolet (Instagram)

Suara.com - Dunia modifikasi otomotif Indonesia kembali dihebohkan dengan fenomena baru yang mengundang kontroversi. Klakson telolet, yang selama ini identik dengan bus antar kota, kini mulai merambah ke ranah mobil pribadi.

Fenomena ini terungkap melalui video viral yang diunggah oleh akun indo_busmate.id, menampilkan sebuah Toyota Veloz yang dimodifikasi dengan klakson telolet lengkap dengan lampu kelap-kelip pada headlamp dan aksesori tambahan di bagian atas kendaraan.

Dari video tersebut, nada telolet bersenandung sepanjang jalan tanpa berhenti. Pengendara yang melintas terlihat cuek dengan adanya pengemudi Veloz yang menyalakan sirine telolet tersebut.

Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

"Mobil bagus bagus di kasih ke gituan awoakao jadi odong odong anjer," tulis salah seorang netizen.

"Mobil udah agus malah dijadiin odong-odong pasar malem, siapa lagi kalo bukan TCI," timpal netizen lainnya.

Evolusi Tren Telolet: Dari Viral Mendunia hingga Modifikasi Kontroversial

Sejarah klakson telolet sendiri memiliki cerita menarik. Bermula dari viral di media sosial pada tahun 2016, tagar #Om_Telolet_Om bahkan sempat menjadi trending topic dunia.

Kini, fenomena tersebut bertransformasi menjadi tren modifikasi yang kontroversial.

baca juga

Penggunaan klakson telolet pada mobil pribadi juga menimbulkan pertanyaan tentang aspek keselamatan dan legalitas. Modifikasi klakson yang terlalu keras atau mencolok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.

Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:

  • Saat keselamatan lalu lintas terancam
  • Ketika hendak mendahului kendaraan lain

Dilarang keras membunyikan klakson:

  • Di area yang ada rambu larangan klakson
  • Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:

  • Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
  • Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000

Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Neta Catatkan 302 Pemesanan Sepanjang Gelaran GJAW 2024

Neta Catatkan 302 Pemesanan Sepanjang Gelaran GJAW 2024

Otomotif | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:52 WIB

Demi Tampil Rapi, Nyawa Bisa Melayang: Fakta Mencengangkan Bahaya Jepit Rambut di Balik Kemudi Mobil

Demi Tampil Rapi, Nyawa Bisa Melayang: Fakta Mencengangkan Bahaya Jepit Rambut di Balik Kemudi Mobil

Otomotif | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:29 WIB

Mobil Hybrid Dinilai Lebih Rendah Emisi Dibandingkan Mobil Listrik

Mobil Hybrid Dinilai Lebih Rendah Emisi Dibandingkan Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 04 Desember 2024 | 19:29 WIB

Terkini

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB