Pemungutan pajak di DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dan opsen sebesar 66 persen atau 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak. Sehingga, total pajak tetap 1,5 persen.
5. Opsen Tidak Menaikkan Pajak Tahunan
Meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan di DIY tetap sama, yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak. Jadi, opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak tahunan.
Perlu di ketahui bahwa setiap daerah punya regulasi tersendiri terkait pajak tahunan kendaraan, jadi pastikan Anda mencari informasi dari sumber yang tepat.