Bule Inggris Buka Usaha Rental Motor di Nusa Penida, Diciduk Imigrasi!

Muhammad Yunus

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:16 WIB
Bule Inggris Buka Usaha Rental Motor di Nusa Penida, Diciduk Imigrasi!
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah) bersama perwakilan instansi terkait dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM. Karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.

“Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).

KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, petugas Imigrasi menciduknya saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.

Menurut Ridha, KSM diperkirakan telah menjalankan bisnis sewa motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Ia mengiklankan jasa sewanya melalui media sosial dan rata-rata menyewakan tiga hingga empat motor per hari dengan tarif Rp150 ribu per unit.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa KSM memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau berusaha di Indonesia.

Hanya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diperbolehkan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain KSM, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan beberapa WNA lainnya yang bermasalah dengan izin tinggal.

Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.

Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.

baca juga

CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.

Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.

Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada keenam WNA tersebut sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Bekas Berkelas: Simak Spesifikasi dan Harga si Bebek Langka Kawasaki Edge

Motor Bekas Berkelas: Simak Spesifikasi dan Harga si Bebek Langka Kawasaki Edge

Otomotif | Selasa, 04 Februari 2025 | 16:42 WIB

Rekam Jejak Agus Andrianto, Karier Moncer di Polri Membawanya ke Jabatan Menteri

Rekam Jejak Agus Andrianto, Karier Moncer di Polri Membawanya ke Jabatan Menteri

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 14:42 WIB

Agama Agus Andrianto, Menteri yang Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta

Agama Agus Andrianto, Menteri yang Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 11:55 WIB

Terkini

Kevin Diks Buka Suara Usai Jadi Striker Mendadak Saat Indonesia Cukur Bangladesh

Kevin Diks Buka Suara Usai Jadi Striker Mendadak Saat Indonesia Cukur Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Usai Hajar Bangladesh 9-2, John Herdman Girang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Usai Hajar Bangladesh 9-2, John Herdman Girang Hadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:03 WIB

Potret Dunia Lewat Imajinasi 130 Seniman di JICAF 2026

Potret Dunia Lewat Imajinasi 130 Seniman di JICAF 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Nasib Utang Whoosh Makin Tak Jelas usai Purbaya Dipecat dari Menkeu

Nasib Utang Whoosh Makin Tak Jelas usai Purbaya Dipecat dari Menkeu

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Justin Hubner Sebut Laga Lawan Bangladesh Paling Gila Sepanjang Karier Sepak Bolanya

Justin Hubner Sebut Laga Lawan Bangladesh Paling Gila Sepanjang Karier Sepak Bolanya

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:55 WIB

5 Penyebab Cushion Memisah Saat Ditimpa Sunscreen Berbasis Minyak, Ini Biangnya

5 Penyebab Cushion Memisah Saat Ditimpa Sunscreen Berbasis Minyak, Ini Biangnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni

Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Duduk Perkara Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh 2 Menit Menjadi 7 Menit

Duduk Perkara Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh 2 Menit Menjadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:46 WIB

×