Bule Inggris Buka Usaha Rental Motor di Nusa Penida, Diciduk Imigrasi!

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:16 WIB
Bule Inggris Buka Usaha Rental Motor di Nusa Penida, Diciduk Imigrasi!
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah) bersama perwakilan instansi terkait dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.

Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada keenam WNA tersebut sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI