Salah satu keunggulan dari memiliki motor listrik adalah biaya pajaknya yang jauh lebih murah dibandingkan motor berbahan bakar bensin. Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik, sehingga hanya perlu membayar dua komponen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PKB untuk kendaraan listrik hanya sebesar 0,2% dari nilai jual kendaraan. Sementara itu, SWDKLLJ hanya sebesar Rp35.000 per tahun.
- Misalnya, untuk motor listrik seharga
- Rp10.000.000, maka:
- PKB: Rp10.000.000 x 0,2% = Rp20.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Total pajak tahunan: Rp55.000
Jumlah ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan pajak motor konvensional yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per tahun. Dengan demikian, motor listrik bukan hanya ramah lingkungan tetapi juga sangat hemat untuk jangka panjang.
Ramah Lingkungan, Ramah di Kantong
Dengan adanya subsidi dari pemerintah, pilihan motor listrik semakin banyak dan bervariasi. Mulai dari motor dengan harga Rp3 jutaan seperti ZPT Nimbuzz hingga model dengan performa tinggi seperti Volta 401, semuanya bisa menjadi solusi kendaraan harian yang efisien dan murah.
Tak hanya ramah lingkungan, motor listrik juga menjadi jawaban atas kebutuhan mobilitas masyarakat yang ingin menghemat biaya operasional tanpa mengorbankan kenyamanan dan performa. Kini, kendaraan listrik bukan lagi barang mewah. Di bawah Rp10 juta, siapa pun bisa memilikinya.