4 Langkah dan 5 Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian: Simak Panduan Lengkap Berikut!

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 29 April 2025 | 11:14 WIB
4 Langkah dan 5 Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian: Simak Panduan Lengkap Berikut!
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)

Suara.com - Dalam menjalankan usaha, kebutuhan akan modal sering kali menjadi tantangan tersendiri. Pegadaian menyediakan solusi melalui layanan Gadai Kendaraan, yang memungkinkan Anda mendapatkan dana tunai dengan menjaminkan sepeda motor atau mobil.

Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha.

Gadai kendaraan juga bisa dilakukan jika Anda butuh dana darurat, seperti jika ada sanak saudara yang sakit, atau juga untuk membayar biaya sekolah anak.

Daripada terjebak layanan pinjaman dana yang tidak jelas dan rentan bikin orang terkena jebakan hutang, sistem pinjaman dana berbasis gadai kendaran sebagai jaminan tentu adalah opsi yang lebih aman.

Berikut adalah panduan lengkapnya, termasuk 5 syarat utama yang harus dipenuhi, seperti Suara.com kutip dari situs resmi Pegadaian.

Apa Itu Gadai Kendaraan di Pegadaian?

Gadai Kendaraan adalah layanan pinjaman dengan sistem gadai menggunakan kendaraan bermotor sebagai jaminan. Kendaraan yang dapat dijaminkan harus memenuhi kriteria berikut:

  • Sepeda motor atau mobil berusia maksimal 15 tahun.
  • Kendaraan dengan plat hitam atau kuning, alias bukan kendaraan dinas dan bukan kendaran plat merah milik pemerintah.
  • Selama masa gadai, kendaraan tersbut akan disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan dan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.
(Dok: Pegadaian)
(Dok: Pegadaian)

5 Syarat Gadai Kendaraan

Sebelum mengajukan gadai kendaraan, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan kondisi berikut:

baca juga
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri.
  2. STNK dan BPKB asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
  3. Kendaraan dalam kondisi layak pakai, tanpa kerusakan signifikan.
  4. Bukti keabsahan BPKB, seperti cek fisik kendaraan dari Samsat jika diperlukan.
  5. Jika kendaraan belum melalui proses balik nama, wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik Nama dan bukti jual beli.
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)

Proses Pengajuan Gadai Kendaraan

Langkah-langkah untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian cukup sederhana:

  1. Datangi outlet atau kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa kendaraan dan dokumen persyaratan.
  2. Mengisi formulir pengajuan yang disediakan di outlet.
  3. Kendaraan Anda akan ditaksir oleh petugas untuk menentukan nilai pinjaman.
  4. Setelah setuju, nasabah akan menandatangani akad gadai dan menerima dana pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer.

Cara Membayar Angsuran Gadai Kendaraan

Pegadaian juga turut menyediakan berbagai opsi pembayaran angsuran untuk kemudahan nasabah, seperti:

  • Pembayaran langsung di outlet Pegadaian.
  • Melalui aplikasi Pegadaian Digital.
  • Menggunakan layanan ATM atau Mobile Banking.
  • Membayar via agen Pegadaian.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah akan dikenakan denda. Apabila pinjaman tidak dilunasi sesuai waktu yang ditentukan, kendaraan akan dilelang oleh Pegadaian. Pemberitahuan terkait lelang akan dikirimkan melalui SMS, telepon, atau surat resmi.

Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)

Tarif Gadai Kendaraan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekomendasi Mobil Bekas Jadul yang Masih Layak Pakai: Murah, Tangguh, dan Pajak Bersahabat

Rekomendasi Mobil Bekas Jadul yang Masih Layak Pakai: Murah, Tangguh, dan Pajak Bersahabat

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 10:58 WIB

Mobil Bekas dengan Pajak Murah Ini Cocok untuk Mahasiswa, Mulai Rp30 Jutaan!

Mobil Bekas dengan Pajak Murah Ini Cocok untuk Mahasiswa, Mulai Rp30 Jutaan!

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 08:38 WIB

Dari Jakarta ke Yogyakarta Tanpa Cemas, Inilah Kehebatan Mobil Listrik Nissan N7

Dari Jakarta ke Yogyakarta Tanpa Cemas, Inilah Kehebatan Mobil Listrik Nissan N7

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 08:42 WIB

Berfitur ala Moge, Tampang Retro: Pesona Motor Pesaing Honda Stylo yang Lebih Terjangkau

Berfitur ala Moge, Tampang Retro: Pesona Motor Pesaing Honda Stylo yang Lebih Terjangkau

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 08:34 WIB

Tampang Ala Vespa, Punya Fitur Unik dan Antimainstream: Kenalan dengan Skutik Retro Harley-Davidson

Tampang Ala Vespa, Punya Fitur Unik dan Antimainstream: Kenalan dengan Skutik Retro Harley-Davidson

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 07:40 WIB

Gebrakan Baru Wuling di Indonesia, Mobil Listrik Serba Guna Siap Rilis

Gebrakan Baru Wuling di Indonesia, Mobil Listrik Serba Guna Siap Rilis

Otomotif | Senin, 28 April 2025 | 19:27 WIB

Terkini

Milk Cleanser Viva Bengkuang Digunakan Kapan? Ini Waktu dan Cara Pakainya

Milk Cleanser Viva Bengkuang Digunakan Kapan? Ini Waktu dan Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:50 WIB

2 Tips Mengakali Salah Shade Bedak Padat Viva Cosmetics agar Tetap Terpakai

2 Tips Mengakali Salah Shade Bedak Padat Viva Cosmetics agar Tetap Terpakai

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Halaman Terakhir di Musim Panas

Halaman Terakhir di Musim Panas

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR

Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR

Jogja | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Kecewa Hasil Audiensi, Relawan Ojol Kapok Bantu Aksi AMPB

Kecewa Hasil Audiensi, Relawan Ojol Kapok Bantu Aksi AMPB

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan

Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot

Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK

Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah

Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:32 WIB

×