Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas Agustus 2025? Begini Prosedur Resminya

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas Agustus 2025? Begini Prosedur Resminya
Ilustrasi balik nama mobil bekas. (freepik/standret)

Suara.com - Bagi Anda yang saat ini membeli mobil bekas, sebaiknya segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan.

Langkah tersebut memang harus dilaksanakan demi mempermudah keperluan administrasi ke depannya dan memastikan legalitas pemilik kendaraan.

Balik nama mobil bekas sebenarnya tidak ribet, asalkan paham prosedur maupun persyaratan.

Jangan sampai Anda menunda untuk mengurus hal tersebut. Jika tidak ingin muncul keruwetan lainnya.

Hal yang diubah saat Anda melakukan balik nama berkaitan dengan penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen, seperti BPKB dan STNK.

Saat proses pengajuan, lebih dulu disiapkan kelengkapan berkas, lalu mengajukan permohonan di kantor Samsat sesuai lokasi mobil terdaftar serta Samsat domisili KTP dan menyiapkan biayanya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama

Biaya balik nama mobil bekas
Ilustrasi balik nama mobil bekas. (OLX)

Supaya tidak bingung, berikut berbagai syarat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan balik nama mobil bekas, berdasarkan informasi dari laman resmi Daihatsu dan berbagai sumber lain.

  1. KTP pemilik kendaraan lama asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik kendaraan baru dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. STNK asli dan fotokopi
  5. Kwitansi pembelian mobil bekas yang ditandatangani penjual maupun pembeli dan bermaterai
  6. Formulir balik nama dari Samsat
  7. Cek fisik kendaraan

Setelah memahami persyaratan serta beberapa dokumen penting untuk balik nama. Maka, Anda harus melaksanakan beberapa prosedur penting, berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Rekomendasi Mobil Bekas Matic Rp30 Jutaan (freepik)
Ilustrasi Mobil Bekas Matic.  (freepik)

Kalau Anda mengikuti beberapa prosedur berikut ini, dijamin tidak bakal ribet saat mengurus balik nama. Malah terstruktur, mudah dan cepat selesai.

Baca Juga: 3 Mobil MPV Bekas Rp100 Jutaan Semewah Alphard, Rekomendasi Agustus 2025

1. Siapkan dokumen persyaratan

Sebelum datang ke kantor Samsat, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat wajib, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

2. Balik nama di Samsat tempat mobil terdaftar

Setelah berkas siap semua, langkah pertama yang harus Anda lakukan dengan mendatangi kantor Samsat tempat mobil terdaftar, lalu menerapkan prosedur berikut.

  • Menuju loket cek fisik kendaraan: Sebagai langkah awal, Anda datangi loket untuk melakukan pembayaran. Jika sudah, akan ada petugas mendatangi kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik.
  • Menuju loket pendaftaran: Setelah selesai cek fisik kendaraan dan mendapat dokumennya. Anda bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran, membayar biaya pendaftaran, mengisi formulir.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi: Setelah semua berkas diterima petugas Samsat, Anda akan diminta mutasi ke Samsat sesuai domisili KTP.
  • Petugas memberi arsip dokumen lengkap mobil: Arsip tersebut dipakai untuk mengurus di Samsat berdasarkan domisili KTP.

3. Proses balik nama di Samsat sesuai domisili KTP

Tahapan balik nama mobil bekas di kantor Samsat sesuai KTP, terdiri dari beberapa langkah yang harus dipenuhi.

  • Cek fisik kendaraan di Samsat sesuai KTP
  • Mengisi dokumen dari loket 1
  • Semua syarat dan dokumen diberikan ke petugas Samsat
  • Menuju loket mutasi BPKB
  • Melakukan pengisian formulir, melampirkan fotokopi KTP dan pembayaran biaya mutasi balik nama mobil bekas
  • Anda menuju ke loket BPKB online dengan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan kwitansi pembelian. Kalau sudah, Anda akan dikirimi tagihan BPKB yang harus dibayar.
  • Simpan bukti pembayaran, lalu bawa ke loket pembayaran untuk biaya penerbitan STNK dan simpan bukti pelunasannya.
  • Anda bisa kembali lagi ke loket BPKB online, untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Selanjutnya, serahkan  fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK ke loket plat nomor. Petugas memberikan plat nomor baru.
  • Anda mendapatkan STNK dan BPKB, isinya data pemilik kendaraan baru.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Merujuk pada PP No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, ada berbagai jenis biaya saat balik nama mobil bekas. Berikut penjelasan singkatnya:

1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Anda biasanya akan dikenakan tarif sebesar 1 persen dari nilai jual mobil bekas. Besarnya disesuaikan dengan kebijakan setiap daerah.

2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru

Ada 3 jenis biaya yang muncul untuk dokumen baru, seperti STNK sekitar Rp200.000, TNKB atau plat nomor sekitar Rp100.000 dan BPKB kurang lebih Rp375.000.

3. Biaya Mutasi (jika belinya dari daerah berbeda)

Anda akan dikenakan 2 jenis biaya dengan nilai nominal sama, yaitu mutasi keluar sebesar Rp250.000 dan mutasi masuk kurang lebih Rp250.000.

4. Biaya Tambahan Lainnya

Biaya pada point keempat ini, terdiri dari 3 jenis, seperti SWDKLLJ sekitar Rp143.000, biaya cek fisik kendaraan nominalnya Rp50.000 dan biaya formulir serta administrasi senilai Rp100.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI