SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 26 September 2025 | 15:08 WIB
SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi
Ilustasi SIM (Suara x Gemini)
  • SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, tapi syaratnya sangat spesifik.
  • Dispensasi hanya berlaku jika SIM habis masa berlaku saat hari libur nasional.
  • Biaya perpanjangan SIM kedaluwarsa ini sama, tanpa denda atau biaya tambahan.

Suara.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis? Jangan buru-buru panik dan berpikir harus membuat SIM dari nol lagi.

Ternyata, ada satu-satunya cara legal yang diberikan Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mati, dan ini adalah jalan keluarnya.

Satu-satunya alasan SIM mati bisa diperpanjang adalah jika tanggal kedaluwarsanya jatuh tepat pada hari libur nasional.

Kondisi ini juga berlaku saat layanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tutup karena adanya perbaikan sistem atau gangguan teknis.

Namun, penutupan layanan ini harus diumumkan secara resmi melalui Keputusan Kakorlantas Polri, bukan sekadar tutup biasa.

Jadi, jika SIM Anda mati di hari kerja biasa, aturan ini sama sekali tidak berlaku.

Regulasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM mati ini tertuang jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.

Dasar aturannya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol tersebut.

Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang (Dok. Polri)

Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Kabar baiknya, tidak ada biaya tambahan atau denda untuk perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini.

Biayanya sama persis seperti perpanjangan SIM pada umumnya yang masih berlaku.

Berikut adalah rincian resmi biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu tahu:

  • SIM A & B: Rp 80.000
  • SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
  • SIM D & DI: Rp 30.000

Selain biaya pokok di atas, ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dipenuhi:

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Tes Psikologi: Rp 100.000
  • Asuransi (AKDP): Rp 50.000

Jangan Salah Paham, Ini Bukan Aturan Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Mengejutkan Sindikat SIM Palsu, Kenali Ciri Mana yang Asli dan Tidak

4 Fakta Mengejutkan Sindikat SIM Palsu, Kenali Ciri Mana yang Asli dan Tidak

Otomotif | Rabu, 24 September 2025 | 12:58 WIB

Cara Membuka Nomor atau Kartu SIM Terblokir

Cara Membuka Nomor atau Kartu SIM Terblokir

Tekno | Senin, 22 September 2025 | 16:32 WIB

Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C

Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C

News | Minggu, 07 September 2025 | 07:44 WIB

Terkini

5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta

5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:10 WIB

Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026

Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:55 WIB

Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal

Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:15 WIB

Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan

Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:05 WIB

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:15 WIB

Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026

Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:00 WIB

Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi

Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?

Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:25 WIB

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kebiasaan Sepele Pemilik Kendaraan yang Bisa Bikin Harga Jual Mobil Bekas Jadi Murah

Kebiasaan Sepele Pemilik Kendaraan yang Bisa Bikin Harga Jual Mobil Bekas Jadi Murah

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:55 WIB