SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 26 September 2025 | 15:08 WIB
SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi
Ilustasi SIM (Suara x Gemini)
baca 10 detik
  • SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, tapi syaratnya sangat spesifik.
  • Dispensasi hanya berlaku jika SIM habis masa berlaku saat hari libur nasional.
  • Biaya perpanjangan SIM kedaluwarsa ini sama, tanpa denda atau biaya tambahan.

Suara.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis? Jangan buru-buru panik dan berpikir harus membuat SIM dari nol lagi.

Ternyata, ada satu-satunya cara legal yang diberikan Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM mati, dan ini adalah jalan keluarnya.

Satu-satunya alasan SIM mati bisa diperpanjang adalah jika tanggal kedaluwarsanya jatuh tepat pada hari libur nasional.

Kondisi ini juga berlaku saat layanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tutup karena adanya perbaikan sistem atau gangguan teknis.

Namun, penutupan layanan ini harus diumumkan secara resmi melalui Keputusan Kakorlantas Polri, bukan sekadar tutup biasa.

Jadi, jika SIM Anda mati di hari kerja biasa, aturan ini sama sekali tidak berlaku.

Regulasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM mati ini tertuang jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.

Dasar aturannya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol tersebut.

baca juga
Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang (Dok. Polri)

Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Kabar baiknya, tidak ada biaya tambahan atau denda untuk perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini.

Biayanya sama persis seperti perpanjangan SIM pada umumnya yang masih berlaku.

Berikut adalah rincian resmi biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu tahu:

  • SIM A & B: Rp 80.000
  • SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
  • SIM D & DI: Rp 30.000

Selain biaya pokok di atas, ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dipenuhi:

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Tes Psikologi: Rp 100.000
  • Asuransi (AKDP): Rp 50.000

Jangan Salah Paham, Ini Bukan Aturan Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Mengejutkan Sindikat SIM Palsu, Kenali Ciri Mana yang Asli dan Tidak

4 Fakta Mengejutkan Sindikat SIM Palsu, Kenali Ciri Mana yang Asli dan Tidak

Otomotif | Rabu, 24 September 2025 | 12:58 WIB

Cara Membuka Nomor atau Kartu SIM Terblokir

Cara Membuka Nomor atau Kartu SIM Terblokir

Tekno | Senin, 22 September 2025 | 16:32 WIB

Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C

Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C

News | Minggu, 07 September 2025 | 07:44 WIB

Terkini

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:00 WIB

Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar

Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian

Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional

Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:05 WIB

Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?

Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:00 WIB

Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran

Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

×