4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Minggu, 08 November 2026 | 19:54 WIB
4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet
Kamera ETLE | ETLE | Tilang Elektronik | Ilustrasi ETLE
baca 10 detik
  • Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan secara mandiri menggunakan STNK.
  • Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok tilang elektronik.
  • Pengecekan rutin mencegah pemblokiran STNK saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin menjamur di berbagai sudut ruas jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, sehingga orang tersebut mendapat tilangan online.

Kendati demikian, banyak pemilik kendaraan sering kali tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditilang online sampai tiba-tiba STNK terancam diblokir.

Bagi Anda yang merasa sempat 'terjepret' kamera tilang elektronik atau ingin memastikan status kepatuhan kendaraan, pengecekan tilang ETLE kini dapat dilakukan dengan sangat mudah secara mandiri dari layar ponsel.

Bagaimana cara mengeceknya dan seperti apa mekanisme pemberitahuan resminya? Simak panduan lengkap yang dirangkum Suara.com berikut ini.

Ilustrasi e-tilang
Ilustrasi e-tilang

Bagaimana Cara Polisi Memberitahu Bila Kena Tilang ETLE?

Saat kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem database Korlantas Polri akan langsung melacak data identitas pemilik kendaraan berdasarkan alamat rumah, alamat email, serta nomor telepon yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pemberitahuan resmi tilang elektronik dikirimkan melalui akun WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000 serta melalui alamat email terdaftar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh dokumen berekstensi .apk yang dikirim melalui nomor WhatsApp tak dikenal dengan kedok surat tilang ETLE.  

Pengecekan status tilang sebaiknya selalu dilakukan mandiri melalui kanal resmi kepolisian.

baca juga

4 Cara Cek Status Tilang Elektronik (ETLE) Secara Mandiri

Sebelum memulai pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen STNK, karena Anda akan diminta memasukkan tiga data penting:

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/Pelat Nomor)
  • Nomor Mesin
  • Nomor Rangka Kendaraan (5 digit terakhir atau lengkap sesuai STNK)

Berikut opsi pengecekan yang bisa Anda pilih:

1. Cek Lewat Portal Resmi ETLE Korlantas Polri (Nasional)

Kanal ini berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah di Indonesia:

  • Buka peramban di HP atau laptop, lalu kunjungi situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
  • Masukkan Pelat Nomor (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK.
  • Klik tombol "Cek Data".

Jika tidak ada riwayat tilang, layar akan menampilkan keterangan "Data tidak tersedia".

Namun jika kendaraan terbukti melanggar, layar akan menyajikan informasi lengkap mulai dari tipe pelanggaran, tanggal dan waktu kejadian, lokasi pelanggaran, foto bukti jepretan kamera, hingga status konfirmasinya.

2. Cek Lewat Situs ETLE Polda Metro Jaya (Khusus Wilayah DKI Jakarta)

Bagi pengguna jalan di kawasan hukum Polda Metro Jaya:

Jika bersih dari tilang, sistem akan menampilkan notifikasi "No Data Available".

Sebaliknya, jika terdata melanggar, sistem memunculkan rincian pelanggaran beserta instruksi pembayaran denda menggunakan kode Virtual Account Bank BRI BRIVA).

3. Cek Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Anda juga bisa memantau tilang sekaligus layanan kepolisian lainnya lewat aplikasi resmi:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi menggunakan nomor HP aktif dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buat 6 digit PIN pengaman akun.
  • Lengkapi profil dengan memasukkan NIK KTP, nama lengkap, dan email, lalu lakukan verifikasi e-KTP.
  • Di halaman utama aplikasi, pilih menu ETLE. Masukkan pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan untuk melihat riwayat pelanggaran.

4. Cek Lewat Aplikasi POLRI PRESISI

Alternatif aplikasi resmi lainnya dari kepolisian:

  • Unduh aplikasi POLRI PRESISI di toko aplikasi ponsel Anda.
  • Pilih opsi Daftar Baru, masukkan nomor ponsel dan email, lalu ikuti langkah konfirmasi akun.
  • Pada menu beranda, pilih menu Tilang, lalu klik submenu ETLE.
  • Ketikkan nopol kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin, lalu tekan tombol Cari. Informasi pelanggaran akan langsung muncul jika data kendaraan Anda tercatat.

Cara Cek Besaran Denda Tilang di Situs Kejaksaan RI

Bila kendaraan Anda sudah dipastikan terkena tilang elektronik dan telah menerima nomor berkas/registrasi tilang atau kode perkara:

  • Kunjungi situs E-Tilang Kejaksaan RI.
  • Masukkan nomor registrasi perkara tilang yang tertera pada surat konfirmasi.
  • Sistem akan memunculkan nominal denda yang harus dibayar beserta cetak Kode Billing pembayaran.

Rutin mengecek status kendaraan di portal resmi ETLE adalah langkah bijak agar terhindar dari sanksi pemblokiran STNK saat membayar pajak tahunan, sekaligus menjaga data diri dari jebakan penipuan digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:02 WIB

Jokowi Beberkan Ijazah Asli di Sidang, Roy Suryo Malah Tertawa: Bisa Dipidana Jika Tudingan Meleset?

Jokowi Beberkan Ijazah Asli di Sidang, Roy Suryo Malah Tertawa: Bisa Dipidana Jika Tudingan Meleset?

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 20:20 WIB

"Srimulat Saja Kalah Lucu", Komentar Roy Suryo Usai Jokowi Tunjukkan Ijazah

"Srimulat Saja Kalah Lucu", Komentar Roy Suryo Usai Jokowi Tunjukkan Ijazah

Video | Jum'at, 06 November 2026 | 16:55 WIB

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Terkini

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:53 WIB

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:48 WIB

Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar

Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:41 WIB

DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:40 WIB

Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan

Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:34 WIB

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:10 WIB

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:04 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:51 WIB

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

×