- Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan secara mandiri menggunakan STNK.
- Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok tilang elektronik.
- Pengecekan rutin mencegah pemblokiran STNK saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Suara.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin menjamur di berbagai sudut ruas jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, sehingga orang tersebut mendapat tilangan online.
Kendati demikian, banyak pemilik kendaraan sering kali tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditilang online sampai tiba-tiba STNK terancam diblokir.
Bagi Anda yang merasa sempat 'terjepret' kamera tilang elektronik atau ingin memastikan status kepatuhan kendaraan, pengecekan tilang ETLE kini dapat dilakukan dengan sangat mudah secara mandiri dari layar ponsel.
Bagaimana cara mengeceknya dan seperti apa mekanisme pemberitahuan resminya? Simak panduan lengkap yang dirangkum Suara.com berikut ini.

Bagaimana Cara Polisi Memberitahu Bila Kena Tilang ETLE?
Saat kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem database Korlantas Polri akan langsung melacak data identitas pemilik kendaraan berdasarkan alamat rumah, alamat email, serta nomor telepon yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pemberitahuan resmi tilang elektronik dikirimkan melalui akun WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000 serta melalui alamat email terdaftar.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh dokumen berekstensi .apk yang dikirim melalui nomor WhatsApp tak dikenal dengan kedok surat tilang ETLE.
Pengecekan status tilang sebaiknya selalu dilakukan mandiri melalui kanal resmi kepolisian.
4 Cara Cek Status Tilang Elektronik (ETLE) Secara Mandiri
Sebelum memulai pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen STNK, karena Anda akan diminta memasukkan tiga data penting:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/Pelat Nomor)
- Nomor Mesin
- Nomor Rangka Kendaraan (5 digit terakhir atau lengkap sesuai STNK)
Berikut opsi pengecekan yang bisa Anda pilih:
1. Cek Lewat Portal Resmi ETLE Korlantas Polri (Nasional)
Kanal ini berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah di Indonesia:
- Buka peramban di HP atau laptop, lalu kunjungi situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
- Masukkan Pelat Nomor (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK.
- Klik tombol "Cek Data".
Jika tidak ada riwayat tilang, layar akan menampilkan keterangan "Data tidak tersedia".
Namun jika kendaraan terbukti melanggar, layar akan menyajikan informasi lengkap mulai dari tipe pelanggaran, tanggal dan waktu kejadian, lokasi pelanggaran, foto bukti jepretan kamera, hingga status konfirmasinya.
2. Cek Lewat Situs ETLE Polda Metro Jaya (Khusus Wilayah DKI Jakarta)
Bagi pengguna jalan di kawasan hukum Polda Metro Jaya:
- Akses laman https://etle-pmj.id/?aksi=cek.
- Masukkan pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin secara akurat.
- Klik "Cek Data".
Jika bersih dari tilang, sistem akan menampilkan notifikasi "No Data Available".
Sebaliknya, jika terdata melanggar, sistem memunculkan rincian pelanggaran beserta instruksi pembayaran denda menggunakan kode Virtual Account Bank BRI BRIVA).
3. Cek Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Anda juga bisa memantau tilang sekaligus layanan kepolisian lainnya lewat aplikasi resmi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan nomor HP aktif dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Buat 6 digit PIN pengaman akun.
- Lengkapi profil dengan memasukkan NIK KTP, nama lengkap, dan email, lalu lakukan verifikasi e-KTP.
- Di halaman utama aplikasi, pilih menu ETLE. Masukkan pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan untuk melihat riwayat pelanggaran.
4. Cek Lewat Aplikasi POLRI PRESISI
Alternatif aplikasi resmi lainnya dari kepolisian:
- Unduh aplikasi POLRI PRESISI di toko aplikasi ponsel Anda.
- Pilih opsi Daftar Baru, masukkan nomor ponsel dan email, lalu ikuti langkah konfirmasi akun.
- Pada menu beranda, pilih menu Tilang, lalu klik submenu ETLE.
- Ketikkan nopol kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin, lalu tekan tombol Cari. Informasi pelanggaran akan langsung muncul jika data kendaraan Anda tercatat.
Cara Cek Besaran Denda Tilang di Situs Kejaksaan RI
Bila kendaraan Anda sudah dipastikan terkena tilang elektronik dan telah menerima nomor berkas/registrasi tilang atau kode perkara:
- Kunjungi situs E-Tilang Kejaksaan RI.
- Masukkan nomor registrasi perkara tilang yang tertera pada surat konfirmasi.
- Sistem akan memunculkan nominal denda yang harus dibayar beserta cetak Kode Billing pembayaran.
Rutin mengecek status kendaraan di portal resmi ETLE adalah langkah bijak agar terhindar dari sanksi pemblokiran STNK saat membayar pajak tahunan, sekaligus menjaga data diri dari jebakan penipuan digital.