Dituding Menghalangi Kegiatan, PT BEK Polisikan Warga Kalteng Pemilik Lahan

Ternyata PT Bharinto Ekatama (BEK), pemegang  konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah

1tulah
Jumat, 19 Maret 2021 | 13:15 WIB
Dituding Menghalangi Kegiatan, PT BEK Polisikan Warga Kalteng Pemilik Lahan
Sumber: 1tulah

MUARA TEWEH– Ternyata PT Bharinto Ekatama (BEK), pemegang  konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serius mempolisikan Surya Baya (pemilik lahan) dan Sabarson Kepala Desa Benangin II.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain, serta  disertai pemerasan dan pengancaman. Sedang laporan atas nama PT BEK dilayangkan oleh Hirung, Head Eksternal perusahaan.

Sayangnya dari beberapa orang terperiksa, tak satupun mau memberikan ke para awak media yang sudah menunggu sejak siang hingga malam hari. Mereka semua sepakat bungkam saat dicerca pertanyaan oleh media, Kamis (18/3/2021). Saat disanggong wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK Prayono Suryati, mengatakan, tidak ada, ketika ditanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pelaporan atas Surya Baya dan Sabarson. “Nggak ada,” jawab Prayono sembari bergegas menuju mobil.

Begitu pula seorang saksi yang diketahui sebagai karyawan bagian operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK, memilih bungkam. Dia tak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan.

BERITA LAINNYA

TERKINI