1tulah.com, PURUK CAHU – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu (10/8/2022) di halaman kantor Kejari Mura.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto didampingi jajarannya serta dihadiri oleh Perwakilan Polres Mura, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Kesehatan Mura.
Kajari Mura Suyanto menjelaskan, dalam beberapa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya adalah kasus tindak pidana umum dengan total 19 perkara sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.