1tulah.com – Oknum dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Kesehatan Muara Enim, terlibat kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan APBN tahun 2020.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka, didapati berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.
Penahanan kedua tersangka oleh Kejari Muara Enim merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muara Enim.