BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan eks mantan Kepala BPN Aceh Tamiang itu diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Bidang Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009. “Mursil diperiksa sebagai tersangka dimana saat tindak pidana berlangsung, yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Ali Rasab Lubis.