Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu, Jumat (5/7). Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan sela setelah mempertimbangkan nota eksepsi terdakwa maupun sanggahan tim jaksa.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, tiga poin eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukum ditolak secara keseluruhan. Erma menjelaskan, eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa masuk ke dalam pokok perkara dan diperlukan pembuktian di agenda persidangan selanjutnya.
"Menimbang bahwa eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa batal demi hukum karena tidak disusun dengan cermat. Dengan ini majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," jelas Erma.
Hakim Menolak Seluruh Eksepsi 5 Komisioner KPU Palembang
Hakim pun mengingatkan kepada JPU, terdakwa, dan penasehat hukum untuk mempersiapkan diri dengan jadwal sidang yang padat.
ampera
Sabtu, 13 Juli 2019 | 16:19 WIB
Sumber: ampera
BERITA LAINNYA
Bupati Muratara akan menginap di Kantor Camat Setiap Malam Senin dan Jumat
2021-03-12 10:45:58 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB