AMPERA.CO, Baturaja - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU, Edward Chandra oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru.
Penunjukan Edward Chandra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel lantaran untuk mengisi kekosongan jabatan, usai Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021) pagi.
Para wakil rakyat ini menilai pengangkatan Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014, di mana seyogianya Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati.