Tak Sesuai Aturan, DPRD OKU Tegas Menolak Edward Chandra Sebagai Plh Bupati

AMPERA.CO, Baturaja - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU

ampera
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:49 WIB
Tak Sesuai Aturan, DPRD OKU Tegas Menolak Edward Chandra Sebagai Plh Bupati
Sumber: ampera

AMPERA.CO, Baturaja - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU, Edward Chandra oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru.

Penunjukan Edward Chandra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel lantaran untuk mengisi kekosongan jabatan, usai Bupati OKU  Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021) pagi.

Para wakil rakyat ini menilai pengangkatan Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014, di mana seyogianya Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati.

BERITA LAINNYA

TERKINI